Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tambang Ilegal Kembali Makan Korban, Warga dan Walhi Lapor ke Komnas HAM

Novitri Selvia • Kamis, 9 April 2026 | 14:24 WIB
PENDAMPINGAN: Walhi dan Komnas HAM Sumbar membahas dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga terkait aktivitas tambang emas ilegal di Solok
Selatan, Rabu (8/4).(SUYUDI/PADEK)
PENDAMPINGAN: Walhi dan Komnas HAM Sumbar membahas dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga terkait aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan, Rabu (8/4).(SUYUDI/PADEK)

 
PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang warga Jorong Kotorambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), menjadi korban penganiayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah tersebut. 

Peristiwa bermula dari aktivitas tambang emas ilegal yang mulai beroperasi sejak 12 Februari 2026 di kawasan Kotorambah. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator dan aktivitas ini telah merusak lingkungan dan sungai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Tanggal 30 Maret 2026, masyarakat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebanyak 7 orang masyarakat mendatangi lokasi tambang di Sungaikunyit, Jorong Kotorambah, untuk meminta penghentian kegiatan. 

Baca Juga: Tiku Selatan Berpeluang Jadi Kampung Nelayan Modern, Anggaran Rp24 Miliar Disiapkan

Namun, pihak penambang menolak menghentikan aktivitasnya, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial WN mengalami luka serius akibat dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.

Tambang emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas terparah kerusakannya, Walhi Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan di Hulu DAS Batang Hari ini seluas 7.662 Ha. 

Peristiwa yang menimpa WN menunjukkan masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada kekerasan. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.

Baca Juga: Polda Sumbar Musnahkan 118 Kg Narkotika, Ungkap 68 Kasus dalam Dua Bulan

Untuk itu, Rabu (8/4) Walhi bersama masyarakat mendatangi Kantor Komnas HAM Sumbar. Staf Walhi Sumbar Indah Suryani mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan sekaligus meminta pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami ingin Komnas HAM mengawasi dan memantau bagaimana proses hukum berjalan, serta memastikan penegak hukum, dalam hal ini Polres bertindak aktif dan adil dalam menangani laporan keluarga korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Solok Selatan.

Baca Juga: DPRD Agam dan Bawaslu Perkuat Koordinasi Pengawasan Pemilu

Menurutnya, konflik yang berujung tindak pidana itu merupakan akumulasi dari pembiaran aktivitas tambang ilegal yang berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.

“Ini bagian dari akumulasi pembiaran oleh negara, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang tidak serius menindak aktivitas tambang ilegal,” katanya.

Walhi juga menyinggung kasus sebelumnya di Solok Selatan yang sempat menyita perhatian publik, terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga: Dies Natalis ke-53, ITP Teguhkan Komitmen Jadi Institusi Berdampak Global

Indah menilai, pascamencuatnya kasus tersebut, seharusnya ada langkah penegakan hukum yang lebih serius dari aparat kepolisian untuk menertibkan tambang ilegal di Sumbar.

Namun sampai hari ini, aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung.  “Ini menunjukkan belum adanya keseriusan dalam penanganannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sumber daya alam.

Baca Juga: Tiku Selatan Berpeluang Jadi Kampung Nelayan Modern, Anggaran Rp24 Miliar Disiapkan

Selain melaporkan ke Komnas HAM, Walhi Sumbar juga berencana melanjutkan pengaduan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. “Karena ada indikasi pembiaran dan tidak optimalnya pelaksanaan instruksi terkait penanganan tambang ilegal di Sumbar,” jelasnya.

Walhi berharap Komnas HAM dapat menggunakan kewenangannya untuk memberi tekanan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Di sisi lain, mereka juga mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal guna mencegah konflik serupa terulang di daerah lain di Sumbar.

Baca Juga: Jojo-Putri KW Amankan  Tiket Babak 16 Besar BAC

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mengatakan pihaknya akan memproses laporan berdasarkan dokumen resmi, termasuk laporan kepolisian yang telah dibuat oleh korban.

“Kalau ada laporan polisi, itu menjadi dasar kami untuk bersurat kepada kepolisian dan meminta penjelasan sejauh mana penanganan kasus terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komnas HAM akan mempelajari seluruh berkas yang disampaikan oleh pihak pendamping dan keluarga korban sebelum menentukan langkah lanjutan. 

Baca Juga: Yota Balad Tekankan Strategi Adaptif dan Berorientasi Kesejahteraan di Musrenbang

Menurutnya, setelah dokumen dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komnas HAM dan hasilnya akan disampaikan kepada publik. “Kita pelajari dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, tentu akan ditindaklanjuti dan hasilnya nanti disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, Sultanul menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih menunggu hasil kajian awal. “Kalau ada indikasi pelanggaran HAM, tentu akan kita sampaikan. Tapi saat ini kita masih menunggu kelengkapan berkas dari Walhi dan keluarga korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak pelapor berjanji akan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam waktu dekat untuk mempercepat proses penelaahan.

Baca Juga: Dies Natalis ke-53, ITP Teguhkan Komitmen Jadi Institusi Berdampak Global

Lebih lanjut, ia menyebut Komnas HAM sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait aktivitas tambang ilegal di Sumbar, khususnya pascakasus di Kabupaten Pasaman.

Ke depan, Komnas HAM akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, terkait penanganan kasus dan implementasi kebijakan pengawasan tambang. (yud)

Editor : Novitri Selvia
#Batang Hari #walhi #Nagari Lubuk Gadang Utara #tambang ilegal