Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sakit Hati Picu Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasbar

Fadli Zikri • Selasa, 14 April 2026 | 11:13 WIB
Tersangka NJ memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan ASN Khoiron Lubis di halaman Mapolres Pasbar, Senin (13/4).  (DOK POLRES PASBAR)
Tersangka NJ memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan ASN Khoiron Lubis di halaman Mapolres Pasbar, Senin (13/4). (DOK POLRES PASBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoiron Lubis, 65, di halaman Mapolres Pasbar, Senin (13/4). Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ, 39 memperagakan sebanyak 36 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, mulai dari kedatangan pelaku ke lokasi hingga aksi pembunuhan dan pencurian.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini turut disaksikan Tim Inafis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasbar, serta kuasa hukum tersangka guna menjamin transparansi dan aspek legalitas.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk Lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi mengatakan rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi. “Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya, Senin (13/4).

Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban. “Terkait Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp 8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.

Dari hasil rekonstruksi, di depan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui merencanakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

Kemudian pelaku teringat uangnya yang ada pada korban sebesar Rp 8 juta. Uang itu merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban. “Tersangka masuk ke dalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujarnya.

Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai di situ, di dalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp 60 ribu, lalu mengambil kunci sepeda motor, hingga handphone dan powerbank milik korban. 


“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.  

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aekgeringging, Nagari Pematangpanjang, Kecamatan Kotobalingka, Kabupaten Pasbar pada Jumat (6/2) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Polisi menyebut, setelah kejadian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbardi bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampungbaru Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan.  “Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (cr6)

Editor : Adriyanto Syafril
#Pembunuhan Pasaman Barat #Rekonstruksi Polres Pasbar #Kasus Khoiron Lubis #Pembunuhan Berencana Pasbar #Kriminal Pasaman Barat.