SOLOK--Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sumatera Barat kembali menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah muncul dua rangkaian peristiwa berbeda dalam penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Kasus pertama terjadi di wilayah X Koto Diatas, di mana masyarakat melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Namun dalam penanganan di tingkat Polsek, alat yang dilaporkan disebut diduga telah dilepas dan pihak yang diduga terlibat tidak dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Barat. Dalam prosesnya, Hendrik Kusumahdinata (pelapor) juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan saksi yang disebut tidak dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan hanya melalui konfirmasi via telepon.
Menurut informasi pelapor, hasil pemeriksaan Propam disebut tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Kapolsek yang bersangkutan.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Polresta Solok yang menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Penyitaan dua unit ekskavator dilakukan oleh pihak Polresta Solok pada 13 Februari 2026 di wilayah Nagari Bukit Kanduang. Namun menurut pelapor, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan alat berat yang telah diamankan tersebut.
Barang bukti tersebut kemudian dipindahkan ke Polres Tanahdatar. Namun hingga saat ini, posisi barang bukti serta status hukum pihak yang diduga terlibat belum mendapatkan kejelasan. Perwakilan masyarakat sekaligus pelapor, Hendrik Kusumahdinata menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 19 Maret 2026 kepada Kapolres Tanahdatar.
“Kami sudah meminta kejelasan terkait posisi alat dan status hukum pihak yang diduga terlibat. Kami juga telah menyerahkan data saksi, nomor pihak yang diduga sebagai pelaku maupun pemilik alat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan bukti tambahan berupa dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Termasuk adanya bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke Nagari Pasilihan untuk pembangunan fasilitas umum melalui pengurus terkait,” tambahnya.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat jawaban resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa dalam kedua peristiwa tersebut, pihak yang diduga terlibat belum dilakukan penahanan. “Ini yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa dalam dua kejadian berbeda, penanganannya sama, pelaku belum ditahan,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam penanganan perkara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga menyebutkan aktivitas tambang emas ilegal diduga tidak hanya terjadi di Nagari Bukit Kanduang. Menurutnya, sejumlah alat berat juga dilaporkan beroperasi di nagari lain di kecamatan yang sama, termasuk di wilayah Nagari Pasilihan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan pasti resmi atas perkembangan penanganan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Tanahdatar ketika diminta keterangan menyebutkan akan ada proses gelar perkara, lanjutan dari kasus tersebut. Namun hingga kini belum didapatkan jadwal resmi
Selain persoalan penegakan hukum, masyarakat juga mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Warga menyebut kondisi air sungai di sekitar lokasi kini menjadi keruh, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang masih jernih dan digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini, pelapor menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (tim)
Editor : Adriyanto Syafril