Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kepala Daerah Diminta Bertindak Tertibkan PETI

Willian. • Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB
Gubernur Mahyeldi Ansharullah saat memberikan keterangan terkait percepatan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Minggu (26/4). (DOK BIRO ADPIM)
Gubernur Mahyeldi Ansharullah saat memberikan keterangan terkait percepatan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Minggu (26/4). (DOK BIRO ADPIM)

PADEK.JAWAPOS.COM - Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Penekanan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah provinsi tidak lagi mentoleransi lambannya respons di tingkat daerah.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penanganan terpadu terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan jiwa, hingga potensi gangguan stabilitas daerah.

Mahyeldi juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta seluruh unsur terkait bergerak bersama agar penanganan PETI tidak bersifat parsial.

“Persoalan PETI tidak berdiri sendiri. Ini terkait ekonomi masyarakat, tetapi aspek lingkungan dan keselamatan tidak boleh diabaikan. Penanganannya harus bijak, terukur, dan solutif,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4).

Sebagai solusi jangka menengah, Pemerintah Provinsi Sumbar tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal.

Menurut Mahyeldi, melalui IPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, ia mengingatkan para pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegal. Dampak yang ditimbulkan dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara masif dan berpotensi permanen, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, serta memicu konflik sosial. “Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil. Kita ingin ada efek jera, sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Gubernur juga meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas seluruh kasus PETI. Melalui transisi menuju skema IPR, Pemprov Sumbar berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keamanan daerah. (wni)

Editor : Adriyanto Syafril
#pemprov sumatera barat #Pertambangan Tanpa Izin PETI