PADEK.JAWAPOS.COM - Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan klenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya isu di tengah masyarakat terkait bangunan di Pulau Cubadak yang disebut-sebut sebagai rumah ibadah. Hendrajoni menyatakan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini justru fokus mendorong investasi sebagai penggerak utama ekonomi daerah. Ia mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan investor.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan klenteng. Jangan sampai persepsi keliru membuat investor ragu masuk ke daerah,” tegasnya, Senin (27/4) di Painan.
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan Pulau Cubadak sepenuhnya ditujukan untuk sektor pariwisata. Fasilitas yang direncanakan berupa sarana umum seperti masjid atau musala, bukan rumah ibadah agama tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrajoni didampingi Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Darmansyah, Wakapolres Syafrizen, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Fokus Pariwisata dan Kepastian Investasi
Hendrajoni menegaskan bahwa pengembangan kawasan Mandeh telah melalui proses perizinan yang sah dan dirancang sebagai destinasi wisata berkelas dengan konsep berbasis alam. Kawasan tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pendukung, termasuk area privat bagi wisatawan mancanegara.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa tidak ada rencana pembangunan klenteng di lokasi tersebut.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai, stabilitas sosial menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan investasi di daerah. “Kalau investasi berjalan baik, dampaknya luas bagi masyarakat. Karena itu, mari kita jaga suasana tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Zainal Arifin, sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan publik merupakan fasilitas private office owner atau kantor pribadi pemilik, bukan rumah ibadah.
Bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjadi bagian dari perizinan resmi investor sejak 2022 hingga 2025.
Pemerintah daerah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah juga telah melakukan monitoring sejak Maret 2026 serta menggelar rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat, ninik mamak, dan unsur terkait lainnya.
Hasilnya, masyarakat tetap mendukung investasi di kawasan tersebut, dengan catatan ornamen bangunan disesuaikan dengan kearifan lokal.
Menindaklanjuti hal itu, pihak investor PT Lautan Mas Teguh Abadi menyatakan kesediaannya untuk mengubah ornamen bangunan yang dinilai menyerupai klenteng. Saat ini, bangunan tersebut telah ditutup sementara untuk proses penyesuaian. Investor juga berkomitmen memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat guna menjaga keharmonisan sosial di kawasan wisata Mandeh. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril