PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Mungka, Rabu (6/5). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti “paket komplit” berupa sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jorong Koto Tuo Mungka.
“Kami melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi warga. Hasilnya, dua titik peredaran di Kenagarian Mungka berhasil kita bongkar dalam waktu hampir bersamaan,” ujar AKP Riki, Kamis (7/5).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang petani berinisial DP, 44, alias Enon sekitar pukul 16.00. Saat petugas datang, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas di lokasi.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat nagari, polisi menemukan modus penyimpanan narkotika yang cukup rapi. Tersangka menyembunyikan 24 paket kecil sabu di dalam pipa paralon yang telah dimodifikasi, serta satu paket ganja dan satu timbangan digital.
Sekitar lima menit setelahnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka lain berinisial A, 56. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka A sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar paket sabu dari lantai dua rumahnya melalui jendela.
“Upaya penghilangan barang bukti tersebut berhasil digagalkan anggota di lapangan. Dari tangan tersangka A, kami mengamankan satu paket besar sabu, dua paket sedang, delapan paket kecil, serta tiga butir pil ekstasi,” tambah AKP Riki.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga hasil transaksi, alat isap (bong), serta sejumlah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
AKP Riki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat nagari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril