PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Agam bersama aparat keamanan dan unsur masyarakat sepakat memperketat pengawasan hiburan orgen tunggal di Kecamatan Lubukbasung. Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat koordinasi dan penandatanganan nota bersama yang digelar di aula utama Kantor Bupati Agam, Senin (18/5).
Rapat dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, wali nagari, tokoh adat, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Dari unsur kepolisian hadir Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, dan Wakapolsek Lubukbasung Ipda Riqul Mukhtadi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam M Lutfi AR, mewakili Bupati Agam mengatakan pengawasan hiburan masyarakat perlu dilakukan serius menyusul maraknya persoalan sosial dan gangguan ketertiban yang muncul dari kegiatan orgen tunggal.
Dalam rapat itu seluruh pihak sepakat pengawasan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan pemerintah, aparat keamanan hingga masyarakat.
Wakapolsek Lubukbasung Ipda Riqul Mukhtadi menegaskan penertiban hiburan orgen tunggal penting dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Permasalahan hiburan organ tunggal ini perlu disikapi bersama. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri agar aturan yang sudah dibuat dapat dipatuhi,” katanya.
Menurutnya, kepolisian mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan hiburan masyarakat agar tidak memicu gangguan keamanan maupun keresahan sosial.
Ia menegaskan kegiatan hiburan tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan bersama. “Kami mengimbau masyarakat maupun penyelenggara hiburan agar mengikuti aturan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait jam operasional,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan izin operasional hiburan orgen tunggal tetap mengacu pada Peraturan Bupati Agam, yakni hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi juga menekankan pentingnya pengawasan bersama agar hiburan masyarakat tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun gangguan keamanan di lingkungan warga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Agam Fauzi, menyebutkan saat ini masih ada draf kesepakatan yang sedang dimusyawarahkan di tingkat nagari.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggelar pertemuan khusus dengan para pengusaha organ tunggal guna menyamakan persepsi terkait aturan yang akan diterapkan. “Ke depan juga diagendakan pertemuan antara kapolsek, danramil dan wali nagari se-Agam Barat untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” katanya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait pengawasan dan penertiban hiburan orgen tunggal di Kecamatan Lubuk Basung. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril