Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Belanja Daerah Wajib lewat e-Katalog V6

Syamsu Ridwan • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:15 WIB
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memberikan arahan saat Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing di Aula Joserizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5). (DOK PEMKO PAYAKUMBUH)
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memberikan arahan saat Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing di Aula Joserizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5). (DOK PEMKO PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mempercepat transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kini diwajibkan melakukan transaksi belanja daerah melalui platform e-Katalog Versi 6 sebagai upaya memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kompetitif.

Kebijakan strategis tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengendalian Pembangunan (PBJ dan Dalbang) Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5).

Menyampaikan arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi pijakan penting dalam memperbesar penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam struktur belanja pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan PDN dan UMKK. Bahkan, pemerintah pusat juga menerapkan mekanisme reward and punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk lokal tersebut,” ujar Elzadaswarman.

Ia menambahkan, penguatan digitalisasi pengadaan kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Pengadaan dengan e-Purchasing berbasis e-Katalog Versi 6 sebagai instrumen utama. Karena itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan beralih menggunakan sistem tersebut apabila barang dan jasa yang dibutuhkan telah tersedia di platform.

Merujuk Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022, Pemko Payakumbuh juga terus memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog. Komoditas yang diprioritaskan meliputi konsumsi rapat, alat tulis kantor (ATK), material bangunan, hingga jasa keamanan dan kebersihan.

Kebijakan ini sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam perputaran ekonomi daerah. Namun demikian, pemerintah menilai kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi sistem tersebut.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal agar segera memiliki akun INAPROC sehingga produk mereka dapat tayang di e-Katalog Versi 6. Tanpa akun dan penayangan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam sistem mini kompetisi,” jelasnya.

Khusus sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah bidang pekerjaan, seperti cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, hingga Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kesetaraan peluang bagi seluruh penyedia jasa konstruksi lokal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat dan terbuka.

 

Di sisi pengawasan, Pemko Payakumbuh juga memperketat kontrol terhadap proses pengadaan. Platform e-Katalog Versi 6 kini dilengkapi fitur e-audit yang memungkinkan pengawasan transaksi dilakukan secara real time. Inspektorat Kota Payakumbuh dilibatkan langsung untuk memantau seluruh transaksi, baik melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Pemanfaatan data terintegrasi ini tidak hanya memetakan praktik pengadaan secara riil, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku para pelaku pengadaan. Ini langkah preventif yang sangat efektif untuk mencegah potensi penyimpangan dan kecurangan sejak dini,” tegas Elzadaswarman.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh, Rajman Sunardi, menjelaskan bahwa Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC dikembangkan bersama oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional.

Menurutnya, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 kini dirancang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Sejumlah kategori pekerjaan diwajibkan melalui metode mini kompetisi, sedangkan pekerjaan tertentu yang bersifat spesifik masih dimungkinkan menggunakan metode negosiasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Pemko Payakumbuh agar tidak ada lagi friksi atau perbedaan penafsiran aturan di lapangan,” tutur Rajman.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga Pokja Pemilihan di lingkungan Pemko Payakumbuh. Untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru, panitia menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung Kepala Biro, Cerry. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#Pemko Payakumbuh