PADEK.JAWAPOS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat, Rabu (20/5).
Kedua terpidana yang diamankan masing-masing adalah Mari Ufri alias Oyong, terpidana kasus pencurian, serta Afdi Fitra alias Abdi, terpidana perkara kegiatan perkebunan tanpa izin berusaha di kawasan hutan.
Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr Efendri Eka Saputra . Tim lebih dahulu mengamankan Mari Ufri sekitar pukul 14.45 di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Beberapa jam kemudian, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Afdi Fitra di wilayah yang sama. Mari Ufri sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam sidang putusan 28 Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak lagi ditemukan sehingga dimasukkan dalam daftar DPO Kejari Pasaman Barat.
Sementara itu, Afdi Fitra bersama dua pelaku lainnya sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 2 Maret 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.
Namun, saat akan dilakukan eksekusi, Afdi Fitra juga menghilang dan masuk dalam daftar DPO Kejari Pasaman Barat.
Penangkapan kedua buronan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pelacakan intensif yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar. Setelah memperoleh informasi keberadaan para terpidana, tim bergerak dari Padang menuju Pasaman Barat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa hambatan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr Efendri Eka Saputra, menegaskan penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. “Penangkapan dilakukan secara persuasif sehingga seluruh terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumbar memperoleh informasi keberadaan para DPO di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan di lapangan.
Setelah diamankan, kedua terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumbar menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan yang menghindari proses hukum,” tegasnya. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril