PADEK.JAWAPOS.COM - Polda Sumatera Barat mendorong percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai daerah di Sumbar.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan WPR dan IPR sekaligus mitigasi dan penertiban PETI yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (25/5).
Rapat dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi Wakapolda Brigjen Pol Solihin. Hadir pula Pejabat Utama Polda Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta awak media.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan persoalan PETI tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
“Kita tekankan sekali lagi bahwa kepolisian hadir itu untuk menyelesaikan masalah. Makanya dari awal saya minta ESDM untuk segera menuntaskan regulasi turunan,” ujar Gatot.
Menurutnya, Polda Sumbar selama ini terus melakukan evaluasi, mitigasi, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Namun, pendekatan hukum dinilai harus dibarengi dengan solusi konkret melalui percepatan legalisasi tambang rakyat.
“Ini akan menjadi PR. Saya minta pihak terkait bagaimana ada kepastian hukum. Di samping itu banyak masyarakat mengatakan, solusinya apa bagi mereka yang selama ini bergantung pada penambangan emas tanpa izin,” katanya.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyamakan persepsi terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap aktivitas PETI juga akan diperkuat, terutama di wilayah yang masih ditemukan praktik tambang ilegal.
Sebagai solusi alternatif, Polda Sumbar menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa jaminan bagi masyarakat yang ingin beralih dari aktivitas PETI ke usaha legal. Program itu juga disertai edukasi dan pembinaan keterampilan usaha.
“Kita akan memberikan edukasi apa yang dikerjakan dan usaha apa yang diinginkan. Kita berikan ilmunya sehingga kita tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi terbaik,” ungkap Gatot.
Ia menegaskan penegakan hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan persoalan PETI. Menurutnya, akar persoalan harus diselesaikan melalui tata kelola pertambangan yang legal dan terukur, termasuk pengaturan pajak, reklamasi, dan pembinaan masyarakat.
“Kami dari kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tapi semuanya dilakukan paralel seperti edukasi, penyelesaian, dan penegakan. Jangan sampai ada korban berikutnya. Kita tidak ingin ini menjadi masalah nasional,” tegasnya.
Kapolda juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari bupati, wali kota, DPR, DPRD, Polri, hingga instansi terkait duduk bersama mencari solusi terbaik sambil menuntaskan regulasi yang dibutuhkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan upaya pencegahan dan mitigasi dilakukan paralel dengan penegakan hukum. Menurutnya, aktivitas PETI tetap tidak dibenarkan sebelum WPR resmi diterbitkan.
“Di hulu dilakukan pengawasan pendistribusian BBM subsidi, khususnya biosolar. Apabila ada penyalahgunaan dilakukan penegakan hukum menggunakan UU Migas. Di hilir dilakukan penertiban atau penegakan hukum aktivitas PETI menggunakan UU Minerba,” jelas Andry.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengakui tidak seluruh titik PETI masuk dalam 121 blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya tengah mencari solusi melalui pola pembinaan paralel terhadap titik-titik tambang di luar WPR.
“Nah, ini yang kita coba carikan solusi. Ada diskusi agar dilakukan pembinaan secara paralel menuju pemberian IPR. Tapi ini masih akan menjadi kajian lebih lanjut karena titik di luar WPR membutuhkan regulasi khusus,” kata Helmi.
Ia menjelaskan progres WPR dan IPR di Sumbar saat ini telah memasuki tahap menuju penerbitan IPR. Namun, terdapat kendala regulasi baru dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat pengesahan dokumen pengelolaan WPR. “Jadi hari ini percepatan sesuai arahan bapak gubernur dan bapak Kapolda,” ujarnya.
Percepatan penerbitan WPR dan IPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja akibat aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Legalisasi pertambangan rakyat juga diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan melalui sistem pengawasan, reklamasi, pengelolaan limbah, hingga penerapan metode tambang yang lebih ramah lingkungan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi disebut akan dilibatkan dalam pengawasan pertambangan rakyat.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, alur penetapan WPR dan IPR dimulai dari usulan WPR oleh gubernur, penetapan WPR oleh Menteri ESDM, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, hingga pengesahan dokumen pengelolaan WPR sebelum penerbitan IPR.
Dokumen pengelolaan WPR harus dilengkapi deskripsi dokumen pengelolaan WPR, Persetujuan KKPR dari Dinas PUPR kabupaten, Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Dinas Kehutanan Sumbar, serta rekomendasi teknis Kementerian PU melalui BBWS provinsi.
IPR nantinya dapat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare. Helmi menilai keberadaan IPR menjadi salah satu solusi penting dalam mengatasi PETI di Sumbar. “IPR menjadi win-win solution PETI yang ada di Sumbar. Memang bukan satu-satunya solusi, tetapi menjadi salah satu solusi,” pungkasnya. (cc1)
Editor : Adriyanto Syafril