PADEK.JAWAPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Dewi Yanti, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan terpidana mati Satria Juhanda alias Wanda akan dimusnahkan.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai guna,” kata Dewi Yanti usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, kemarin.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari satu bilah parang, enam lembar karung, helm cokelat milik korban, kaos oblong berwarna biru, celana panjang abu-abu yang dikenakan terdakwa saat melakukan aksinya, hingga daun-daun yang ditemukan di lokasi kejadian dengan bercak darah. “Barang-barang tersebut termasuk dalam barang bukti yang tidak lagi memiliki manfaat sehingga akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Sementara itu, Dewi Yanti menegaskan barang bukti yang merupakan milik korban tidak akan dimusnahkan dan akan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Untuk barang-barang yang merupakan milik korban, seperti uang dan sepeda motor, akan dikembalikan kepada keluarga korban melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang dipimpin Dewi Yanti menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juhanda alias Wanda dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
Kasus tersebut menewaskan tiga orang, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua yang berada di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Kasus pembunuhan berantai itu terungkap pada 2025 dan sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Barat. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, ia menilai hukuman mati terlalu berat untuk dijatuhkan kepada kliennya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami berpendapat pidana mati terlalu berat,” kata Richa kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. “Kami melihat masih ada aspek-aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan sehingga hukuman yang lebih tepat menurut pandangan kami adalah pidana penjara selama 20 tahun. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Richa memastikan tim kuasa hukum akan segera menyusun memori banding sebagai dasar pengajuan upaya hukum tersebut. “Besok kami mulai menyusun memori banding. Dalam memori itu nantinya kami akan menguraikan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar keberatan kami terhadap putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada klien kami,” katanya.
Ia menambahkan, memori banding tersebut akan menjadi landasan bagi tim kuasa hukum untuk memperjuangkan perubahan putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril