PADEK.JAWAPOS.COM -- Wakil Bupati Padangpariaman menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (8/6).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya forum paripurna sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. “Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan laporan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses pemeriksaan BPK RI. “Laporan pertanggungjawaban ini kami susun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih daerah tersebut. “Alhamdulillah, Kabupaten Padangpariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurutnya, capaian itu harus dimaknai lebih luas dari sekadar prestasi administratif. “Capaian ini bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga bukti komitmen kita dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. “Ke depan, kualitas pengelolaan anggaran harus terus kita tingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Terkait postur APBD, ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun, sementara belanja dan transfer sebesar Rp1,420 triliun. “Pendapatan daerah kita setelah perubahan sebesar Rp1,382 triliun, sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp1,420 triliun,” jelasnya.
Ia merinci realisasi pendapatan yang melampaui target. “Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang ditetapkan,” ungkapnya. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau 93,63 persen.
Dari capaian tersebut, daerah mencatat surplus anggaran. “Dari realisasi tersebut terjadi surplus sebesar Rp63,98 miliar,” katanya. Setelah ditambah pembiayaan netto, lanjutnya, “Pemerintah Kabupaten Padangpariaman membukukan SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp102,12 miliar.”
Ia juga menjelaskan struktur pendapatan daerah. “Pendapatan daerah kita ditopang oleh PAD sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar,” ujarnya.
Untuk belanja daerah, ia menyebutkan bahwa anggaran diarahkan pada berbagai sektor prioritas. “Belanja daerah digunakan untuk mendukung program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Padangpariaman,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah laporan keuangan lainnya. “Selain Laporan Realisasi Anggaran, kami juga menyampaikan laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif. “Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan konstruktif dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
“Dukungan, masukan, dan pembahasan yang komprehensif dari DPRD sangat kami harapkan agar laporan ini menjadi dasar peningkatan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril