Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gubernur, 9 Kada, dan Polda Dilaporkan ke Polri, Terkait Pembiaran Aktivitas PETI

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:10 WIB
Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, saat menyampaikan laporan terkait dugaan pembiaran dan dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (DOK WALHI SUMBAR)
Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, saat menyampaikan laporan terkait dugaan pembiaran dan dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (DOK WALHI SUMBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Wahana Lingku­ngan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dan mengadukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pembiaran serta keterlibatan Kepolisian Daerah Su­matera Barat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana ekologis di Sumatera Barat.

Laporan ini juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah (kada) di Sumatera Barat, serta Gubernur Sumatera Barat, dalam pembiaran aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung masif di berbagai wilayah.

Laporan WALHI berangkat dari temuan, observasi lapangan, analisis data spasial, serta kajian WALHI Sumatera Barat mengenai maraknya aktivitas PETI di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, pencemaran ling­kungan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Salah satu yang disoroti ada­lah banjir besar di Sumatera pada 27 November 2025.

Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebutkan bahwa PETI telah menyebabkan deforestasi hutan serta pencemaran dan kerusakan wilayah hulu DAS di Sumatera Barat, di antaranya DAS Indragiri, Kampar, Batang Hari, Pasaman, dan Batahan.

“Setidaknya terdapat 10.000 hektare lebih lahan dan hutan yang dikoyak untuk aktivitas PETI. Sementara per Juni 2026 sudah lebih dari 50 orang yang meninggal akibat aktivitas PETI,” ujarnya.

WALHI Sumatera Barat juga me­nyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, termasuk du­gaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai bisnis tambang ilegal.

Selain itu, WALHI menilai aktivitas PETI menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia yang te­rus berlangsung di berbagai daerah.

Tommy menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan di Sumatera Barat yang mengalami kerusakan signifikan, dengan PETI sebagai penyumbang terbesar.

Menurut WALHI Sumbar, aktivitas PETI paling masif terjadi di sedikitnya sembilan kabupaten/kota, yaitu Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Ka­bu­paten Li­ma­puluh Kota, Kabupa­ten Pesisir Selatan. “Minimal ada 9 kabupaten/kota yang tengah masif terjadi PETI,” kata Tommy, Kamis (12/6).

Hasil observasi WALHI Sumbar menunjukkan bahwa aktivitas PETI mayoritas terjadi di sektor kehutanan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dampaknya tidak hanya dirasakan di Sumatera Barat, tetapi juga menjalar ke Provinsi Riau dan Jambi. Beberapa DAS yang disebut terdampak antara lain DAS Batang Hari dan DAS Indragiri Hilir.

Bahkan, sejumlah penelitian yang dikutip WALHI menyebutkan bahwa kadar merkuri di aliran DAS Batanghari telah melewati baku mutu yang ditetapkan.

WALHI juga menilai penegakan hukum oleh Polda Sumatera Barat terkesan lemah. Aktivitas PETI, me­nurut mereka, bukan lagi kegiatan tersembunyi.

Di Kabupaten Sijunjung, PETI disebut terjadi tidak jauh di belakang kantor bupati, bahkan di sepanjang sungai yang terlihat dari jalan, seperti di kawasan Silokek. Hal serupa juga ditemukan di Kabupaten Solok, Ka­bu­paten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pasaman, di mana aktivitas PETI berada dekat jalan umum dan tidak jauh dari permukiman warga.

WALHI Sumbar juga menyoroti ketidakseriusan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sumatera Barat serta sembilan bupati/wali kota di wilayah terdampak. WALHI mengingatkan tanggung jawab konstitusional negara seba­gaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan ke­se­hatan. ”Menurut WALHI, pasal tersebut tidak hanya menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga membebankan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

WALHI Sumbar merinci ta­ha­pan pelaporan yang telah dilakukan, yakni pada 9 Juni 2026: Pelaporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selanjutnya pada 10 Juni 2026: Pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. Dan setelah itu pada 11 Juni 2026: Pengaduan dan pelaporan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kementerian Kehutanan RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.

Tommy menegaskan bahwa fe­nomena degradasi lingkungan di Sumatera Barat harus segera dita­ngani secara serius.

Ia menekankan dua hal utama yakni penegakan hukum oleh apa­rat harus menyasar tidak hanya pela­ku kecil, tetapi juga pemodal, pembeki­ng, dan penadah dalam rantai eko­nomi PETI. Kemudian Pemerintah daerah harus mengelola sumber daya alam dengan memperhatikan keseimbangan alam dan keberlanjutan berbasis lingkungan. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#WALHI Sumatera Barat