PADEK.JAWAPOS.COM -- Hampir dua tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) disahkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Keterlambatan penerbitan Perbup dinilai berpotensi menghambat optimalisasi program CSR perusahaan yang seharusnya dapat mendukung pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska, mendesak pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terkait belum terbitnya regulasi turunan tersebut. Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting agar perda yang telah disahkan tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
“Perda sudah ada sejak 24 Juli 2023, tetapi sampai sekarang aturan pelaksananya belum juga diterbitkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa kendala yang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Anggota Fraksi PAN tersebut, kemarin (14/6).
Novermal menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2023 sejatinya merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengatur dan mengoordinasikan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, tanpa Perbup, implementasi teknis di lapangan tidak memiliki pedoman yang jelas.
Menurutnya, Perbup berfungsi sebagai aturan operasional yang mengatur mekanisme pelaksanaan CSR, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program yang dijalankan perusahaan.
Ia menegaskan, keberadaan Perbup juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan adanya pedoman yang jelas, perusahaan memiliki acuan dalam menyalurkan program CSR secara terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Jangan sampai program CSR berjalan sporadis tanpa arah yang jelas. Kehadiran Perbup dibutuhkan agar pelaksanaannya terkoordinasi dan memberi dampak maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Novermal mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR pada dasarnya merupakan kewajiban perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur implementasinya di tingkat lokal.
Ia menyebutkan, melalui Perda CSR, pemerintah daerah sebenarnya ingin membangun sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mempercepat pembangunan. Terlebih, keterbatasan kemampuan APBD menjadikan dana CSR sebagai salah satu sumber pendukung pembangunan yang perlu dioptimalkan. “Banyak sektor yang membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pelestarian lingkungan. CSR bisa menjadi solusi tambahan,” ujarnya.
Menurut Novermal, potensi besar tersebut dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal selama Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR juga perlu menjadi perhatian utama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu segera menuntaskan penyusunan Perbup tersebut agar tidak menimbulkan kesan lambannya tindak lanjut terhadap regulasi yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. “Jangan sampai perda yang sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif hanya menjadi arsip tanpa implementasi nyata di lapangan,” tegasnya.
Novermal juga mendorong pemerintah daerah membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penyusunan Perbup CSR, termasuk menjelaskan berbagai kendala yang mungkin dihadapi selama proses penyusunannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ia berharap Perbup CSR dapat segera diterbitkan sehingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Pesisir Selatan berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril