PADEK.JAWAPOS.COM -- Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menekankan pentingnya jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan Pemilu. Meski regulasi telah mengatur hak politik warga negara tanpa diskriminasi, penyandang disabilitas dinilai masih menghadapi berbagai kendala dalam menyalurkan hak konstitusionalnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pertuni Pessel, Suherman, saat menjadi narasumber dalam program Podcast Bersama Rakyat Jaga Pemilu (Baraja Pemilu) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pessel di ruang podcast kantor Bawaslu setempat, Sabtu (20/6).
Menurut Suherman, penyelenggaraan Pemilu harus menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik maupun latar belakang lainnya. Prinsip tersebut, katanya, wajib diwujudkan dalam setiap tahapan Pemilu.
Ia menjelaskan, terdapat dua tahapan krusial yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional penyandang disabilitas, yakni penyusunan daftar pemilih dan tahapan pencalonan.
“Permasalahan bagi kami bukan hanya terdaftar sebagai pemilih, tetapi bagaimana hak pilih itu benar-benar dapat disalurkan secara optimal,” ujarnya.
Suherman menyoroti masih adanya pembatasan hak pilih penyandang disabilitas oleh pihak keluarga saat proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar hak konstitusional penyandang disabilitas tetap terlindungi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu. Hingga saat ini, kata dia, belum ada penyandang disabilitas yang menjadi kontestan Pemilu di Pesisir Selatan, meskipun jumlah penyandang disabilitas di daerah itu mencapai sekitar dua ribu orang.
Suherman juga mengevaluasi keterlibatan kelompok disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, penyandang disabilitas sempat dilibatkan sebagai relawan demokrasi. Namun, keterlibatan tersebut tidak lagi terlihat pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurutnya, kondisi itu berdampak pada terbatasnya akses informasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas, termasuk informasi mengenai visi, misi, dan program peserta Pemilu.
“Keterlibatan kelompok disabilitas sangat penting agar informasi kepemiluan dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada sesama penyandang disabilitas,” katanya.
Karena itu, Suherman mendorong agar penyandang disabilitas diberikan kesempatan lebih luas untuk terlibat sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ia menilai pelayanan yang dilakukan oleh sesama penyandang disabilitas akan lebih efektif karena memiliki pemahaman yang sama terhadap kebutuhan kelompok tersebut.
Secara terpisah, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan.
Ia menjelaskan, regulasi Pemilu telah mengatur perlindungan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu dan berbagai peraturan teknis turunannya.
“Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan agar tidak terjadi diskriminasi, serta memastikan hak pilih dan hak dipilih bagi penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan, Podcast Baraja Pemilu menjadi salah satu sarana edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Pemilu yang inklusif.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu berharap jangkauan informasi kepemiluan semakin luas, terutama bagi kelompok rentan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi.
Bawaslu dan Pertuni Pessel menargetkan terciptanya Pemilu yang inklusif, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Pesisir Selatan. Salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi politik penyandang disabilitas, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta Pemilu. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril