Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lahan Pertanian Terlindungi Tembus 166 Ribu Hektare

Willian. • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:30 WIB
Bupati Pasaman Welly Suhery saat mengikuti penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7). (DOK BIRO ADPIM)
Bupati Pasaman Welly Suhery saat mengikuti penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7). (DOK BIRO ADPIM)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatatkan diri sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Kesepakatan tersebut menetapkan luas LP2B di Sumbar mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Capaian tersebut menjadi langkah strategis untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah da­lam mendukung target swa­sem­bada pangan nasional.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7), dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Gubernur Mahyeldi me­nga­takan, penetapan LP2B me­rupakan tindak lanjut ama­nat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Ne­geri mengenai percepatan pe­ngintegrasian LP2B ke da­lam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Mahyeldi, keberhasilan Sumbar melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah ka­bu­­paten dan kota dalam me­nye­pakati luasan lahan ya­ng akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Ia mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah me­nunjukkan komitmen dalam menyukseskan penetapan LP­2B. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara me­nyeluruh.

Mahyeldi juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, seluruh daerah didorong segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia me­nyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang me­laksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses tersebut diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klas­ter percepatan, penyesuaian terha­dap kebijakan terbaru pe­m­e­­rintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

Sebagai bagian dari rang­kaian kegiatan, Gubernur Mah­­yeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pada kesempatan yang sa­ma, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah da­lam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pa­ngan Berkelanjutan.

Menurut Bupati Welly, perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan aspek pen­ti­ng dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga berperan mendukung kesejahteraan pe­tani serta menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang perekono­mian masyarakat.

“Pemerintah Ka­bupaten Pasaman berkomitmen mendu­kung kebijakan perlindungan la­han pertanian pangan berkelanjutan. Upaya ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan lahan produktif bagi generasi mendatang,” ujar­nya. (wni)

Editor : Adriyanto Syafril
#pemprov sumbar #pemkab pasaman #LP2B