Alpius menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut setelah sulaman tersebut resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis dengan nomor sertifikat ID G 000000183.
“Dengan sertifikat ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh mendapatkan perlindungan hukum eksklusif atas nama dan kualitas produk sesuai daerah asalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, status IG memastikan bahwa produk yang menggunakan nama tersebut benar-benar berasal dari wilayah geografis yang telah ditetapkan serta memiliki ciri khas dan reputasi yang melekat.
“Semoga dengan sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat,” kata Alpius.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut.
“Ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh,” ucapnya.
Ia menilai perlindungan IG penting untuk mencegah pemalsuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengrajin.
Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan khas yang digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat.
Yota menjelaskan bahwa proses pendaftaran IG melibatkan kerja sama intensif antara Pemko Pariaman, pengrajin, dan Kemenkumham Sumbar.
“Status ini akan mendongkrak nilai jual dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Kami berkomitmen mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison