JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM—Masyarakat yang membayar tagihan listrik atau membeli token listrik ternyata dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah. PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan untuk memahami berbagai komponen pembayaran listrik agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih bijak dan efisien.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan jumlah pembayaran listrik pelanggan tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga dipengaruhi tingkat penggunaan energi serta komponen biaya lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam press release-nya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, tarif listrik rumah tangga masih tetap sejak Juli 2022. Karena itu, apabila pelanggan mendapati jumlah tagihan atau nilai token yang diterima berbeda, penyebabnya umumnya berasal dari perubahan konsumsi listrik atau komponen biaya lain yang melekat dalam transaksi.
PPJ Jadi Komponen dalam Tagihan dan Token Listrik
PLN menjelaskan bahwa pada pelanggan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang digunakan atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.
Nilai pemakaian tersebut kemudian ditambah sejumlah komponen lain, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), bea materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.
Sementara itu, pada pelanggan prabayar, nominal pembelian token listrik tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah sebelum sisanya diubah menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Dengan demikian, jumlah energi listrik yang diterima pelanggan setelah membeli token akan bergantung pada besaran pajak yang berlaku di wilayah masing-masing.
Simulasi Pembelian Token Rp200 Ribu
PLN memberikan contoh perhitungan pembelian token listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
Jika pelanggan membeli token senilai Rp200.000 di Jakarta, maka akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik bukan lagi Rp200.000, melainkan Rp195.200 setelah dikurangi pajak tersebut.
Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik yang dapat digunakan.
Menurut PLN, prinsip perhitungan yang sama juga berlaku pada layanan pascabayar. Jika pemakaian listrik pelanggan mencapai 135 kWh dalam satu bulan, maka biaya energi yang dibayarkan akan setara, kemudian ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan daerah setempat.
PLN Mobile Bantu Pelanggan Pantau Pemakaian
Untuk meningkatkan transparansi penggunaan listrik, PLN menyediakan berbagai fitur pemantauan melalui aplikasi PLN Mobile.
Pelanggan dapat melihat riwayat pembelian token, histori pemakaian listrik, hingga memantau konsumsi energi secara berkala melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, pelanggan pascabayar juga dapat memanfaatkan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Melalui fitur ini, pelanggan dapat melakukan pencatatan angka meter secara mandiri sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan listrik bulanan.
Caranya, pelanggan cukup membuka menu Swacam di PLN Mobile, memilih ID Pelanggan, memotret angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan.
Menurut Gregorius, kemudahan akses informasi tersebut diharapkan dapat membantu pelanggan memahami pola konsumsi listriknya secara lebih akurat.
Dorong Penggunaan Listrik Lebih Efisien
PLN menilai pemahaman pelanggan terhadap komponen pembayaran listrik menjadi faktor penting dalam mengelola pengeluaran rumah tangga.
Dengan mengetahui bagaimana tagihan dan token listrik dihitung, pelanggan dapat mengontrol penggunaan peralatan elektronik secara lebih efektif serta menghindari lonjakan konsumsi energi yang tidak disadari.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” kata Gregorius.
Karena itu, PLN mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memperhatikan besaran tagihan atau nominal token yang dibeli, tetapi juga memahami komponen biaya yang membentuk pembayaran listrik, termasuk PPJ yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.(*)
Editor : Hendra Efison