“KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD,” ungkap Ory.
Katanya, sikap itu diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. “Melalui surat tersebut, KPU provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD,” ujar Ory.
Ory pun menjelaskan hal-hal yang membuat KPU Sumbar mengeliminasi Irman Gusman dalam DCT. “Setidaknya, ada dua dokumen Saudara Irman Gusman yang kita verifikasi Kembali. Yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah, dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung,” paparnya.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, sambungnya, Irman Gusman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Hal itu lantara Irman melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf g, lanjutnya, syarat calon anggota DPD yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ulasnya.
“Kecuali, mantan terpidana itu telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” imbuhnya.
Di sisi lain, katanya dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
“Sebelumnya, saudara Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, karena dalam putusan pengadilan dimaksud, dia juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” urai Ory.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA 28/2023, ditegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Hal itu dikarenakan tidak adanya kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Artinya, Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi.
“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti,” tukas Ory.
Siapkan Upaya Hukum
Keputusan KPU Sumbar yang dikabarkan ke awak media kemarin, disanggah langsung Irman Gusman (IG) Center. Tim Irman tersebut juga mengundang berbagai media masa, sebagai sikap menolak keputusan KPU Sumbar.
Koordinator Tim Irman Gusman Center, Ismail, PK Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyangkut kasus suap.
MA pun mengadili ulang perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 3 tahun kepada Irman Gusman. Jadi bukan lima tahun seperti yang disebutkan oleh KPU Sumbar,” kata Ismail.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, katanya telah selesai dijalani oleh Irman Gusman sejak tanggal 24 September 2019 hingga 24 September 2022.
Oleh karena itu, Irman Gusman menyimpulkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum adalah hukuman selama 3 tahun, bukan lima tahun sebagaimana dinyatakan oleh KPU Sumbar.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Marhadi Effendi, menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum setelah menerima DCT pada tanggal 3 November 2023.
“KPU telah salah memahami putusan Mahkamah Agung terkait kasus Irman Gusman, yang telah membatalkan putusan pengadilan dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun beserta pencabutan hak politik selama 3 tahun,” jelasnya.
Marhadi menyimpulkan bahwa Irman Gusman tidak melanggar aturan larangan narapidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan tidak melanggar Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Oleh karena itu, kontroversi seputar kualifikasi Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI menjadi perdebatan yang akan terus dipantau oleh public,” tukasnya. (s) Editor : Novitri Selvia