Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, Ketua KPU Padangpariaman, Zainal Abidin, dan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Padangpariaman, Indra Gunawan, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Padangpariaman, Jumat (10/11).
Kegiatan itu dihadiri juga oleh Asisten I Rudi Rahmad dan sejumlah kepala OPD di Pemkab Padangpariaman, Anggota Bawaslu Padangpariaman, Irwandi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Padangpariaman, Baiq Nila Ulfaini.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan, penandatanganan NPHD adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk kebutuhan Pilkada 2024. Ia berharap dengan anggaran yang dialokasikan, Pilkada 2024 di Padangpariaman dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis. “Saya mengingatkan agar penggunaan hibah ini penuh integritas dan transparansi,” pesan Suhatri Bur.
Sedangkan Kepala Kesbangpol Padangpariaman, Jon Eka Putra, mengungkapkan bahwa Pemkab Padangpariaman telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 41,4 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024. Rincinya, Rp28,4 miliar untuk KPU dan Rp13, miliar untuk Bawaslu Padangpariaman.
“Anggaran yang dialokasikan tersebut mencakup honor pengawas adhoc, biaya operasional, biaya kampanye, dan biaya pengamanan Pilkada 2024 di Padangpariaman,” tukasnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Padangpariaman, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya memahami kondisi anggaran daerah. Sehingga, setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang, disepakati dalam NPHD bahwa dalam dana Pilkada 2024 dialokasikan ke Bawaslu Padangpariaman Rp 13 miliar.
Anggaran Rp 13 miliar yang dialokasikan itu, menurutnya, sudah sangat pas untuk kebutuhan Bawaslu Padangpariaman pada Pilkada 2024. Setidaknya, tidak ada program atau kegiatan yang terpangkas. Artinya semua dapat berjalan normal, dengan anggaran sehemat mungkin.(apg) Editor : Novitri Selvia