Tim Gabungan Bawaslu Padangpariaman sendiri, dibagi menjadi dua. Tim satu yang dikomandoi Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin, melakukan penyisiran dari Kacamatan Batanganai.
Sedangkan tim dua di bawah komando Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangpariaman, Irwandi, menyisir dari Kecamatan 2x11 Kayutanam. Setidaknya ratusan APS mirip APK yang diturunkan dalam penertiban tersebut.
Dominan pelanggarannya berupa penayangan simbol coblos pakai paku pada nomor urut, serta peletakan APS di lokasi terlarang, seperti tiang listrik dan pohon pelindung jalan.
Pantau Padang Ekspres saat penertiban dari kawasan jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau di Kecamatan Batanganai hingga Pasar Lubuakaluang, APS mirip APK yang ditertibkan kebanyakan berupa spanduk ukuran kecil, yang dipasang di pohon-pohon pelindung jalan.
Selain itu, terdapat juga beberapa baliho ukuran besar yang diturunkan, lantaran terdapat simbol paku coblos pada nomor urut. Baliho ukuran besar yang diturunkan itu, umumnya milik para caleg dari berbagai partai politik (parpol) yang maju ke tingkat provinsi.
“Penertiban APS berbentuk APK ini akan dilaksanakan sampai besok (hari ini),” ujar Azwar Mardin di sela-sela istirahat sejenak saat penertiban di Kecamatan Batanganai, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mendatangkan langsung pengurus parpol ke Kantor Bawaslu Padangpariaman, pada Jumat (17/11). Bahkan, pihaknya dan pengurus parpol pun membuat komitmen secara tertulis.
“Jadi, mulai dibuatnya komitmen itu, kita memberikan waktu kepada parpol dan caleg-nya agar membenahi secara mandiri APS mereka yang menyerupai APK,” katanya.
Namun apabila komitmen itu tetap tidak dilaksanakan, tentunya tim gabungan harus mengambil tindakan ketika melakukan penertiban di lapangan. “Hari ini kita penertiban, semua yang melanggar ketentuan tentu ditindak,” ungkapnya.
Dari penelusuran Panwascam sehari sebelum dilakukan penertiban, sambungnya, terdata sekitar 400 lebih APS yang menyerupai APK. Namun, menurutnya jumlah itu bisa saja mengalami penurunan di akhir penertiban oleh tim gabungan pada hari ini.
“Misalnya hari ini (kemarin) tidak beberapa baliho ukuran besar yang melanggar. Kebanyakan ukuran kecil yang terpasang di pohon saja. Sebab, dominan baliho/spanduk ukuran besar sudah dirapikan sehingga tidak lagi mirip APK,” jelasnya.
Jadi, ia menilai mungkin saja hal itu bisa terjadi di kecamatan lainnya ketika tim gabungan melakukan penertiban hari ini. “Besok kita akan menyisir kecamatan lain. Namun, tim kabupaten akan fokus pada laporan Panwaslu Kecamatan yang membutuhkan crane (alat derek) untuk membuka baliho ukuran besar,” papanya.
Azwar Madin pun kembali menegaskan, bahwa APS mirip APK ataupun APK yang sudah bisa digunakan pada masa kampanye nantinya, tetap tidak diperbolehkan dipasang di tempat tertentu. Misalnya pada pohon, tiang listrik dan internet, dan daerah persimpangan.
“Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK ataupun APS, lantaran dinilai bisa memicu kecelakaan karena mengganggu konsentrasi pengendara. Makanya, bagian itu juga kami tertibkan,” tukasnya. (apg) Editor : Novitri Selvia