Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Hamdan Hatta, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memastikan partai politik memahami peran dan tugas saksi di TPS.
Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, yang menekankan kewajiban Bawaslu untuk melatih saksi yang akan diutus partai politik pada Pemilu 2024.
“Saksi partai politik akan menjalankan tugas penting, yaitu mengawasi jalannya pemungutan suara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 5,” ujar Titoni Tanjung.
Titoni menekankan pentingnya merekrut saksi yang tangguh dan memiliki kompetensi dalam hal kepemiluan, terutama terkait proses pemungutan dan penghitungan suara. Kesiapan saksi menjadi krusial mengingat tugas yang akan diemban pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan partai politik untuk segera mempersiapkan saksi secara optimal, termasuk memberikan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka di TPS.
“Tugas saksi peserta pemilu tidak jauh berbeda dengan pengawas pemilu. Mereka mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi kecurangan dan melaporkan kepada peserta pemilu,” ungkap Titoni.
Bawaslu Kabupaten Solok memberikan dukungan terbuka terkait informasi dan konsultasi terkait Pemilu 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menjaga kualitas Pemilu di Kabupaten Solok.
Hamdan Hatta, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam materinya menyoroti pentingnya mendidik pemilih pemula dan Gen Z yang mencapai lebih dari 50 persen di Sumatera Barat, agar tidak berpotensi Golput. (frk) Editor : Novitri Selvia