“Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4 persen ini harus direvisi,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (5/3).
Namun, ia tak begitu yakin ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) disepakati di angka 0 persen. Menurutnya, angka yang proporsional di antara 2 hingga 3 persen, agar tak ada suara yang terbuang.
“Artinya tetap ada prinsip-prinsip PT, cuma yang akan ditetapkan apakah 2 persen hingga 3 persen, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0 persen,” ujar Guspardi.
“Yang dianulir kan 4 persen, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3 persen lah, kira-kira gitu. Ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat antara 2 persen, 3 persen,” sambungnya. (jpg)
Editor : Novitri Selvia