Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PAN Tak Yakin PT Disepakati 0 Persen

Novitri Selvia • Rabu, 6 Maret 2024 | 10:36 WIB

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Foto: dok)
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Foto: dok)
PADEK.JAWAPOS.COM-Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, DPR tentu membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya terkait ambang batas parlemen 4 persen setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4 persen ini harus direvisi,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (5/3).

Namun, ia tak begitu yakin ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) disepakati di angka 0 persen. Menurutnya, angka yang proporsional di antara 2 hingga 3 persen, agar tak ada suara yang terbuang.

“Artinya tetap ada prinsip-prinsip PT, cuma yang akan ditetapkan apakah 2 persen hingga 3 persen, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0 persen,” ujar Guspardi.

“Yang dianulir kan 4 persen, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3 persen lah, kira-kira gitu. Ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat antara 2 persen, 3 persen,” sambungnya. (jpg)

Editor : Novitri Selvia
#pan #guspardi gaus #PAN Tak Yakin #mahkamah konstitusi #ambang batas parlemen