PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 warga di daerah tersebut belum melakukan perekaman e-KTP, yang dapat memengaruhi partisipasi mereka dalam Pemilu Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ketiadaan e-KTP dapat menghambat hak pilih warga tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hingga saat ini, lebih dari 3.000 warga Solok Selatan belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menginformasikan kepada masyarakat pentingnya segera melakukan perekaman e-KTP,” ujar Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelly, dalam acara sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir pada Kamis (10/10).
Ribuan warga tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Solok Selatan 2024. Oleh karena itu, peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media, diperlukan untuk memastikan bahwa warga segera mengurus e-KTP mereka.
Ade menekankan pentingnya sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala jorong, Wali Nagari, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga Bundo Kanduang dan media.
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan administratif.
“Kami berharap pada 27 November 2024, seluruh warga yang memiliki hak pilih sudah memiliki e-KTP sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Solok Selatan, Novia Syahfitri, menyatakan bahwa pihaknya terus menggalakkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
KPU bersama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) aktif mensosialisasikan Pilkada serentak ke berbagai kelompok masyarakat, mulai dari majelis taklim, kelompok yasinan, hingga para remaja.
Novia mengimbau masyarakat yang belum merekam e-KTP agar segera melakukannya, sehingga hak pilih mereka dapat terakomodir saat pemilu berlangsung.
“Kami mengajak seluruh pihak yang hadir dalam sosialisasi ini untuk menjadi perpanjangan tangan KPU dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas. Pemilu akan digelar pada 27 November 2024, dan kami berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya.
Dengan mendekatnya tanggal pemilu, KPU Solok Selatan berharap semua warga segera memenuhi persyaratan administrasi agar dapat berpartisipasi penuh dalam Pilkada 2024. (tno)
Editor : Novitri Selvia