Kepastian ini disampaikan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih Pilkada serentak.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.
“Penetapan paslon terpilih dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Register Perkara Konstitusi,” jelas Ory pada Senin, 6 Januari 2025.
Tidak Ada Gugatan ke MK
Ory menambahkan bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 yang tercatat di MK. Oleh karena itu, KPU Sumbar dapat melanjutkan penetapan paslon terpilih sesuai jadwal.
Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih. Wilayah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok. Sementara itu, 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan hingga penyelesaian perkara perselisihan hasil di MK.
Langkah Selanjutnya Setelah Penetapan
Setelah penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih, KPU Sumbar akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada pimpinan DPRD Sumbar.
Proses ini mengacu pada Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU dan disampaikan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri terkait.
Hal serupa juga berlaku untuk delapan KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan paslon kepala daerah terpilih. Mereka wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paling lambat satu hari setelah penetapan, dilengkapi berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing.
Undangan Rapat Pleno
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan media massa.
Penetapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan transisi pemerintahan daerah berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tidak adanya gugatan di MK, proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian politik dan administrasi bagi Sumatera Barat. (*)
Editor : Hendra Efison