Pelantikan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan.
SK pengangkatan pasangan terpilih itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor: 100.2.1.3/3160/OTDA tertanggal 27 Mei 2025. Selain itu, Gubernur Sumbar juga menerima SK pengesahan pemberhentian Bupati Pasaman sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3-2321, dengan tanggal yang sama.
"Direncanakan hari Jumat besok, Bapak Gubernur akan melantik Sdr Welly Suhery ST dan Sdr Parulian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Auditorium Gubernuran, pukul 9 pagi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mursalim, Rabu (28/5/2025).
Mursalim menambahkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk kelancaran pelaksanaan pelantikan.
"Pemprov Sumbar melalui Biro Pemerintahan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Pasaman. Insyaallah komunikasi kita lancar," ujarnya.
Diketahui, pelantikan kepala daerah Pasaman sebelumnya sempat tertunda akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Dengan selesainya seluruh tahapan termasuk penerbitan SK Mendagri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dipastikan akan digelar sesuai jadwal pada Jumat pagi.(*)
Editor : Hendra Efison