PEKANBARU, PADEK.JAWAPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar, dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, mantan Presiden Komisaris dan Chairman PT Riau Pos Intermedia, melakukan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp56.972.278.096.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pekanbaru, sementara sidang ditunda hingga Rabu (5/8/2026) setelah terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Rida melanggar sejumlah ketentuan internal perusahaan, termasuk membentuk Biro Direksi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Akta Pendirian PT Riau Pos Intermedia.
Menurut JPU, biro tersebut awalnya dibentuk untuk pengembangan dan pengawasan anak perusahaan. Namun, keberadaannya tidak memiliki dasar hukum dalam struktur organisasi perusahaan.
JPU juga menjelaskan bahwa Rida diangkat sebagai Chairman melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2015 yang diselenggarakan pada 12 April 2016 di Graha Pena Batam. Jabatan itu disebut hanya bersifat pengawasan terhadap kinerja direksi dan tidak termasuk dalam struktur organisasi resmi perusahaan.
Meski demikian, JPU menyatakan Rida masih terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan hingga pertengahan 2017. Dalam kurun 2014–2017, terdakwa disebut membebankan berbagai pengeluaran pribadi kepada PT Riau Pos Intermedia melalui modifikasi pencatatan laporan keuangan.
Pengeluaran tersebut, menurut dakwaan, meliputi biaya listrik rumah pribadi, kartu kredit istri, kartu kredit anak-anak, biaya telepon keluarga, hingga pembelian peralatan elektronik. Nilai total pengeluaran pribadi yang dibebankan ke perusahaan disebut mencapai Rp17.704.485.322.
Audit Internal Ungkap Dugaan Penyimpangan
JPU mengungkapkan dugaan penyimpangan mulai teridentifikasi ketika PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara melakukan audit internal terhadap PT Riau Pos Intermedia dalam rangka restrukturisasi piutang dan penyesuaian aset anak perusahaan.
Hasil audit menemukan adanya pembebanan biaya di luar ketentuan perusahaan. Temuan tersebut kemudian dibahas dalam RUPS tahun buku 2019 yang digelar pada 29 Juli 2020 dan memutuskan penunjukan auditor independen untuk melakukan audit investigasi.
Dari hasil audit tersebut, JPU menyebut PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian sebesar Rp56.972.278.096.
Selain itu, dakwaan juga menguraikan adanya pemberian tunjangan yang tidak didasarkan pada keputusan RUPS maupun Surat Keputusan Direksi. Berbagai pengeluaran, termasuk biaya operasional Biro Direksi, biaya pribadi Rida, bon, pinjaman, surat pertanggungjawaban (SPJ), tiket perjalanan, serta pengeluaran keluarga terdakwa disebut dibebankan kepada perusahaan.
JPU juga memaparkan hasil audit atas akun Bangunan Dalam Proses yang digunakan untuk pembangunan Graha Pena Riau. Auditor menemukan sejumlah biaya operasional perusahaan dimasukkan ke akun tersebut sehingga nilainya menjadi tidak realistis.
Akibat kondisi tersebut, disebutkan proses pengambilalihan kredit PT Riau Pos Intermedia oleh PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara tidak sebanding dengan nilai aset yang diperoleh. Kondisi itu mengakibatkan perusahaan harus melepas sejumlah aset dan menanggung utang baru kepada Jawa Pos.
Berdasarkan audit Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan periode 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2017, nilai biaya pribadi Rida yang teridentifikasi mencapai Rp16.404.738.698.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rida melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menerapkan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 5 Agustus
Usai pembacaan dakwaan, Rida K Liamsi menyatakan memahami isi dakwaan setelah mendapat kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Hulaimi.
Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait menawarkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama dua pekan kepada terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang perkara Rida K Liamsi dijadwalkan kembali pada Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, mantan Direksi Riau Pos Sutrianto, memilih mengajukan permohonan Restorative Justice melalui kuasa hukumnya.
Namun, proses verifikasi RJ belum dapat dilakukan karena saksi pelapor, yakni Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, tidak hadir di persidangan. JPU menyatakan akan menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya yang juga dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.(*)
Editor : Hendra Efison