Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Nyabu Dalam Rumah, Tiga Pria Ditangkap Polres Sijunjung 

Novitri Selvia • Senin, 12 Februari 2024 | 13:59 WIB
DITANGKAP: Tiga pelaku tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.(DOKUMEN POLRES SIJUNJUNG)
DITANGKAP: Tiga pelaku tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.(DOKUMEN POLRES SIJUNJUNG)
Jajaran Polres Sijunjung kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini penangkapan berlangsung di Kenagarian Muarobodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (11/2).

Tidak tanggung-tanggung jumlah pelaku yang ditangkap Satresnarkorba Polres Sijunjung yakni sebanyak tiga orang, diduga ketiganya sedang pesta narkotika golongan satu jenis sabu di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan pasca digrebek ketiganya langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung. Berikut seabrek barang bukti turut diamankan petugas di TKP.

Kapolres Sujunjung, AKBP Andre Anas menuturkan, proses penangkapan dilakukan oleh jajaran Satres narkoba Polres Sijunjung pada Rabu 7 Februari lalu, sekira pukul 21:00 WIB. Dengan TKP tepatnya di sebuah rumah, Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muarobodi, Kecamatan IV Nagari.

Para pelaku yang diamankan yakni berinisial FV, 30 tahun, Suku Minang, pekerjaan  wiraswasta, Alamat Jorong Sungaijodi, Kenagarian Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung. Inisial MAA, 19 tahun, Suku Minang, pekerjaan Ex Pelajar, Alamat  Jorong Lalan, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung.

Inisial DM, 20 tahun, suku Minang, Pekerjaan Ex Pelajar, alamat Jorong Lalan, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kotak rokok merk Sampoerna ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Satu set alat hisap bong terbuat dari botol merk Aqua berukuran sedang yang dibagian tutupnya terpasang pipet dan kaca pirex. Satu buah korek api berwarna merah, satu unit handphone merk Iphone 7+ warna hitam, satu unit handphone merk Iphone 11 warna hitam, dan satu unit handphone merk OPPO A77S warna kuning.

“Pelaku beserta barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Sijunjung. Dari hasil pengembangan sementara, diduga masih ada pelaku lainnya dan mereka sedang diburu petugas,” ujar Andre Anas.

Disebutkan Kapolres, kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu 7 Februari sekira pukul 20:45 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada sekelompok pria sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Kenagarian Muarobodi.

Menyikapi laporan itu kemudian aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 21:00 WIB melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Muarobodi.

Alhasil petugs mendapati 3 orang laki laki dewasa yang dicurigai sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu. Saat diintrogasi para pelaku mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

Setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di sekitar TKP.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut status ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijeral Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal mencapai 10 tahun.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba, apapun jabatan, pangkat, dan profesinya. Untuk itu kepada warga masyarakat mari secara bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Andre Anas. (atn) Editor : Novitri Selvia
#AKBP Andre Anas #narkoba #polres sijunjung #Kenagarian Muarobodi