Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Niat Curi HP, Pengangguran Lakukan Pencabulan

Yulicef Anthony • Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:08 WIB

DIAMANKAN: Polres Sijunjung menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umurRabu (1/10).
DIAMANKAN: Polres Sijunjung menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umurRabu (1/10).

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pria pengangguran berinisial ES, 27, asal Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, ditangkap Tim Buser Polres Sijunjung. Penangkapan yang dilakukan, Rabu (1/10) itu terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku niat awalnya adalah mencuri ponsel. Ia memasuki rumah korban secara diam-diam. Namun, niat tersebut berubah setelah ia melihat korban dalam keadaan tertidur di kamar. ES kemudian melakukan penyekapan dan berujung pada pencabulan.

Korban yang dalam keadaan setengah sadar dan berada di bawah ancaman spontan meronta. Pelaku lantas memutuskan untuk melarikan diri. Tak lama berselang, keluarga korban melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian terdekat.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung.

Pada proses penangkapan, pelaku sempat berkelit sebelum akhirnya mengaku telah bersalah. Untuk mengetahui apakah pelaku menyetubuhi korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Untuk kepentingan proses hukum, pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung dan ditahan di sel tahanan Polres setempat.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, yaitu satu helai celana panjang motif batik, satu helai baju lengan pendek warna pink, satu helai bra warna krem, serta satu helai celana dalam warna biru.

“Pelaku kini telah ditahan di Sel Tahanan Polres Sijunjung, dan status pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yose Hendra. Pelaku dan korban tercatat masih merupakan warga satu kampung. Pelaku sejauh ini disebut tidak memiliki pekerjaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (atn)

Editor : Novitri Selvia
#Nagari Manganti #pencabulan #polres sijunjung #AKBP Willian Harbensyah