Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Miliki Sabu, Empat Pemuda Ditangkap

Novitri Selvia • Senin, 18 Januari 2021 | 09:12 WIB
ist tak berkutik: NV dan rekan-rekannya, pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi di Ujunglabuah, Jorong V Sungaijaring, Nagari Lubukbasung, Minggu (23/8). (net)
ist tak berkutik: NV dan rekan-rekannya, pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi di Ujunglabuah, Jorong V Sungaijaring, Nagari Lubukbasung, Minggu (23/8). (net)
Polres Solok Kota membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kubanggajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kamis, (14/1).
Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok dan satu lainnya warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ke empat pelaku tersebut berinisial WA, 25, FMP, 20, DD, 38, dan JB, 31, ditangkap pada Kamis (14/1) sekira  pukul 22.00,” ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, Sabtu (16/1).

Ia menyebut berawal dari informasi masyarakat kawasan itu yang resah dengan tindakan keempat pelaku. Menyikapi informasi itu, pihaknya melakukan pendalaman dengan mengumpulkan informasi lanjutan, serta melakukan penyelidikan.

Lalu, petugas pun melakukan pengintaian di nagari Singkarak, pada Kamis (14/1) malam. Saat itu didapati seseorang yang sesuai ciri-ciri salah satu pelaku DD sedang berada di depan sebuah rumah di jorong Kubanggajah.

Petugas pun dengan sigap melakukan penangkapan. Saat ditanya tentang keberadaan rekan-rekannya, pelaku mengarahkan petugas ke salah satu rumah kos di kawasan itu. Dan benar di sana ditemukan rekan DD.  “Tiga lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar,” ujarnya.

Saat pemeriksaan ditemukan satu alat isap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku WA. ”Kami juga melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur.  Selain itu, saat pemeriksaan disaksikan dua saksi pemilik kos atau rumah dan jorong setempat.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (f) Editor : Novitri Selvia
#polres solok kota #sabu