Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pembangunan Jaringan Air Bersih di Kawasan Suaka Margasatwa, Bupati Solok Audiensi ke Kemenhut

Dila Kartika Sari • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:18 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu audiensi ke Kementerian Kehutanan bahas izin pembangunan jaringan air bersih di kawasan suaka margasatwa Bukit Barisan demi pemenuhan kebutuhan warga.
Bupati Solok Jon Firman Pandu audiensi ke Kementerian Kehutanan bahas izin pembangunan jaringan air bersih di kawasan suaka margasatwa Bukit Barisan demi pemenuhan kebutuhan warga.
PADEK.JAWAPOS.COM--Bupati Solok Jon Firman Pandu melakukan audiensi ke Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI di Bogor, Rabu (14/1/2026), membahas rencana pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Solok yang sebagian berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Audiensi ini dihadiri Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Ammy Nurwati, Sekda Kabupaten Solok Medison, Kepala BKSDA Sumbar Hartono, Kasubdit Kerja Sama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Ratih Listyo Rini, Kepala Dinas PUPR Solok Evia Vivi Fortuna, Kabag Perekonomian Yossy Agusta, serta jajaran Direktorat Perencanaan Konservasi.

Dalam pertemuan itu, Bupati Solok menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang merusak jaringan air bersih di sejumlah lokasi.

“Masyarakat kita saat ini sangat membutuhkan air bersih,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.

Ia meminta dukungan pemerintah pusat agar pembangunan dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Solok merencanakan pembangunan jaringan air bersih di lima titik.

Tiga di antaranya berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, yakni di Kecamatan Junjung Sirih, X Koto Singkarak, dan Gunung Talang, sehingga memerlukan izin pemanfaatan kawasan.

Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Ammy Nurwati menyampaikan bahwa tahap awal yang harus dipastikan adalah zonasi lokasi pembangunan.

Menurutnya, apabila berada di Blok Pemanfaatan, pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan.

Namun jika berada di Blok Perlindungan, prosesnya memerlukan peninjauan ulang blok atau alternatif relokasi yang dinilai lebih cepat.

Dari hasil peninjauan awal, satu titik berada di lahan berstatus HPL, tetapi jalur pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa sehingga memungkinkan dibangun melalui perjanjian kerja sama tanpa izin khusus.

Sementara satu titik berada di Blok Pemanfaatan dan dapat diproses perizinannya. Titik lainnya berada di Blok Perlindungan zona margasatwa, sehingga Kementerian Kehutanan menyarankan relokasi karena prosesnya lebih cepat dibandingkan revisi blok.

Dinas PUPR Kabupaten Solok menilai opsi relokasi memungkinkan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan percepatan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam menyinkronkan kebutuhan konservasi kawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Solok dapat berjalan sesuai ketentuan.(cr8)

Editor : Hendra Efison
#bupati solok #jaringan air bersih #kementerian kehutanan #Suaka Margasatwa Bukit Barisan