Kajian ini dilakukan untuk 23 nagari yang dijadwalkan mengikuti Pilwana pada periode April–September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.P.SSP., mengatakan e-voting masih berada pada tahap kajian awal dan belum menjadi keputusan final.
“Tidak hanya soal teknologi, tapi juga kesiapan aturan dan kondisi sosial masyarakat nagari yang menjadi pertimbangan utama,” kata Hendrianto, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak ingin tergesa-gesa menerapkan sistem baru tanpa dasar hukum dan kesiapan sosial yang memadai.
Menurutnya, penerapan e-voting tanpa persiapan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, DPMN Kabupaten Solok sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Penyesuaian aturan menjadi syarat utama agar seluruh tahapan Pilwana berjalan sesuai prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” ujar Hendrianto.
Selain kajian e-voting, DPMN juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) guna memastikan kesiapan teknis dan administratif di setiap nagari peserta.
Sebagai bahan kajian, Pemerintah Kabupaten Solok mempelajari penerapan e-voting di sejumlah daerah.
Sejak 2013, sistem ini telah digunakan dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah seperti Boyolali, Pemalang, Magetan, Sleman, dan Batanghari.
Di Sumatera Barat, Kabupaten Agam tercatat sebagai daerah pertama yang menerapkan e-voting pada Pemilihan Wali Nagari. Sistem tersebut digunakan pada Pilwana 2017, 2019, 2021, dan 2023 di sejumlah nagari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis, S.P., menyatakan DPRD terbuka terhadap inovasi kebijakan, namun meminta kajian dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati.
“Pilwana ini sangat sensitif, sehingga kebijakan baru seperti e-voting harus dikaji matang dari sisi aturan, teknis, dan dampak sosial,” kata Iskan Nofis.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Solok akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kesiapan regulasi, desain teknis, serta mitigasi risiko hukum dan konflik sosial.(cr8)
Editor : Hendra Efison