Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Heboh di Solok! Video 57 Detik Diduga Libatkan Pejabat Kominfo, Sekda Turun Tangan

Dila Kartika Sari • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:51 WIB

Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Solok
Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Solok
PADEK.JAWAPOS.COM—Video berdurasi 57 detik yang menampilkan adegan tidak senonoh memicu perhatian luas di Kabupaten Solok pada pertengahan Februari 2026.

Rekaman tersebut diduga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

Isu ini berkembang cepat di internal pegawai hingga media sosial, sehingga Pemerintah Kabupaten Solok langsung membentuk tim investigasi. Kasus video ASN Kominfo Kabupaten Solok kini memasuki tahap klarifikasi resmi.

Berdasarkan penelusuran informasi yang beredar, lokasi perekaman diduga berada di salah satu ruangan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Video ASN Kominfo Kabupaten Solok tersebut disebut terjadi saat jam istirahat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai media daring menyebutkan, pihak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki jabatan di instansi yang sama. Dan keduanya juga diketahui telah memiliki status pernikahan masing-masing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, membenarkan adanya informasi yang telah beredar luas tersebut.

Ia menyatakan pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif untuk memastikan kebenaran peristiwa.

“Benar bahwa beberapa media telah memberitakan kejadian ini. Pemerintah Kabupaten Solok telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Asisten III,” ujar Medison saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menyatakan dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta secara objektif.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Solok, Eva Nasri, menjelaskan tim telah menerima laporan resmi dari kepala dinas terkait. Ia memastikan pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat guna mengungkap seluruh fakta.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil kedua oknum pejabat dan staf yang terlibat untuk memberikan klarifikasi,” kata Eva.

Menurutnya, tim akan bekerja transparan untuk menentukan apakah dugaan dalam video ASN Kominfo Kabupaten Solok tersebut benar terjadi. Pemerintah daerah menekankan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan disiplin ASN.

Baca Juga: 11 Daerah Resmi Jadi Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026, Padang Mundur

Jika terbukti melanggar, sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itu mengatur sanksi mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS melakukan perbuatan asusila atau tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Regulasi tersebut menjadi dasar evaluasi dalam kasus video ASN Kominfo Kabupaten Solok.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan komitmennya menjaga integritas dan etika ASN di daerah.(*)

Editor : Hendra Efison
#Skandal ASN #Investigasi ASN #ASN Kabupaten Solok #Dinas Kominfo Solok #PP 94 Tahun 2021