Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Status Barang Bukti dan Tersangka PETI di X Koto Diatas Dipertanyakan

Randi Zulfahli • Senin, 16 Maret 2026 | 11:25 WIB

RUSAK LINGKUNGAN: Satu alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal saat di lokasi tambang di Solok, beberapa waktu lalu.
RUSAK LINGKUNGAN: Satu alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal saat di lokasi tambang di Solok, beberapa waktu lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM-PENANGANAN kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat menuai sorotan publik.

Pasalnya, meskipun aparat kepolisian telah menyita dua unit excavator, pelapor mengungkapkan hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status barang bukti tersebut.

Kepolisian Resor Kota Solok melakukan pengamanan terhadap dua unit excavator pada Jumat (13/2) di kawasan Nagari Bukit Kanduang. 

Akan tetapi, pelapor menyatakan belum mendapatkan keterangan resmi terkait keberadaan alat berat yang telah diamankan oleh pihak berwajib tersebut.

“Saya sudah bertanya langsung tentang di mana posisi barang bukti excavator yang diamankan, namun hingga detik ini tidak ada jawaban dari Kapolres,” ujar pelapor yang enggan identitasnya diungkapkan, saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (15/3).

Tidak hanya soal keberadaan barang bukti, pelapor juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disangka terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut. 

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku maupun pemilik alat berat belum diketahui dilakukan penahanan.

Pelapor turut menyoroti penanganan sebelumnya yang terjadi pada Kamis (8/1). Kala itu, personel Kepolisian Sektor X Koto Diatas mendatangi lokasi tambang menyusul laporan dari warga setempat.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang terlihat jelas, alat berat berada di tempat kejadian, dan pihak yang diduga melakukan kegiatan juga hadir di lokasi. 

Namun, dalam operasi tersebut tidak dilakukan penyitaan terhadap alat berat maupun tindakan hukum terhadap pihak yang berada di lokasi.

Yang menarik perhatian, alat berat yang disita Polresta Solok pada Februari 2026 disebut berbeda dengan alat berat yang sebelumnya dilaporkan pada kejadian Januari 2026, meskipun seluruh aktivitas tersebut masih berada di wilayah Kecamatan X Koto Diatas.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya terjadi di Nagari Bukit Kanduang. 

Sejumlah alat berat juga dilaporkan beroperasi di nagari lain di kecamatan yang sama. Termasuk di wilayah Nagari Pasilihan.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer dana yang diduga berasal dari pelaku tambang kepada pihak nagari untuk pembangunan fasilitas umum, dengan waktu yang berdekatan dengan dimulainya aktivitas tambang.

Selain isu penegakan hukum, masyarakat juga mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. 

Warga setempat melaporkan kondisi air sungai di sekitar lokasi kini menjadi keruh, berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya yang masih jernih dan dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

Sebagai langkah mencari kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini, pelapor menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Termasuk institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelapor berharap melalui mekanisme pengawasan tersebut, penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan X Koto Diatas dapat dilaksanakan secara lebih transparan dan professional.

Terutama terkait kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, serta langkah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung.

Masyarakat juga mengharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, untuk alat berat memang pihaknya yang mengamankan.

”Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata lokasi masuk wilayah hukum Polres Tanahdatar dan untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke Polres Tanahdatar berikut 2 unit alat berat juga sudah kami serahkan,” jelasnya, kemarin.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanahdatar AKP Surya Wahyudi tidak merespons konfirmasi tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak kepolisian Polres Tanahdatar.

Begitu pula dengan pemilik alat berat dan pengurus tambang yang dimintai keterangan juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.

Masyarakat kini menanti kepastian hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas di ranah Minang. (cc1)

Editor : Novitri Selvia
#Polres Solok #Nagari Bukit Kanduang #peti #Kecamatan X Koto Diatas