SIBARAMBANG– Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek X Koto di Atas menggelar razia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Karimbang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto di Atas, Kabupaten Solok, Minggu malam (12/4/2026).
Operasi yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, SH, dilakukan menyusul pengaduan warga terkait maraknya tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Kami langsung bertindak atas dasar laporan masyarakat dengan tim gabungan, menuju lokasi dugaan PETI secara cepat dan hati-hati,” ujar Ropi.
Razia ini merupakan instruksi Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Palupuh Agam, Pajero Oleng Hantam 3 Kendaraan, Satu Pengendara Luka
Tim bergerak dari Markas Polres Solok Kota menuju Polsek X Koto di Atas sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi dengan berjalan kaki selama sekitar dua jam melalui medan berbukit dan jalur yang sulit.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah jejak aktivitas tambang ilegal berupa tenda, selang, serta alat dompeng yang diduga digunakan untuk pengolahan emas tanpa izin.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat guna mencegah penggunaan kembali.
Namun, saat petugas tiba, para pelaku diduga telah melarikan diri dan meninggalkan peralatan di lokasi.
Baca Juga: Daihatsu Gelar Turnamen Olahraga Sahabat Klub 2026 di Sunter, Diikuti 400 Peserta
Selain melakukan pemusnahan, petugas juga memasang garis polisi di area tersebut sebagai tanda zona terlarang bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Ropi menyebutkan, kemungkinan masih terdapat lokasi PETI lain di sekitar kawasan tersebut, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi.
“Laporan warga terbukti sangat membantu dalam pemberantasan ini,” katanya.
Kapolres Solok Kota melalui Satreskrim menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: IPOT Gratis untuk Nasabah Sekuritas Lain, Bisa Cek Antrean Order Saham Real Time
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain penegakan hukum, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak jangka panjang aktivitas PETI terhadap lingkungan dan keselamatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan menghindari praktik yang berpotensi merusak lingkungan.(*)
Editor : Hendra Efison