PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Kabupaten Solok melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) mengambil langkah strategis untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit dari dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggencarkan program sertifikasi halal melalui kegiatan Sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas halal dalam pengembangan usaha.
Kepala Dinas KUMKPP Kabupaten Solok, Radiyatul Hayat melalui Kepala Bidang UKM, Helvi Yuliati menyampaikan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha di tengah perkembangan regulasi dan persaingan pasar.
Baca Juga: Pemkab Tanahdatar Resmi Akhiri Masa Tanggap Darurat Bencana, Masuk Fase Pemulihan
“Tentunya kami ingin para pelaku UMKM di Kabupaten Solok tidak ada yang tertinggal dalam proses transformasi usaha. Program Wajib Halal Oktober ini memberikan kesempatan emas bagi mereka untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen yang lebih besar terhadap barang yang mereka hasilkan,” ujar Helvi Yuliati, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran modern. Produk yang memiliki sertifikat halal dinilai lebih mudah diterima di pasar konvensional, platform digital, maupun jaringan ritel modern.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengajuan sertifikasi halal, persyaratan dokumen, hingga pendampingan yang akan diberikan pemerintah daerah selama proses pengurusan.
Baca Juga: Santriwati Ponpes Al Muhajirin Dikukuhkan Jadi Ustadzah, Pariaman Perkuat Generasi Qurani
Antusiasme pelaku usaha terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur teknis sertifikasi serta peluang mendapatkan bantuan pendampingan.
Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat sebagian besar pelaku UMKM masih berada dalam tahap pemulihan usaha pascabencana yang sempat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Salah seorang pelaku UMKM, Fitri Afriza mengaku bersyukur atas langkah cepat pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha kecil bangkit kembali.
Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Dukung Upaya Class Action
“Bencana alam beberapa waktu lalu benar-benar memberikan dampak cukup besar terhadap usaha kami. Berkat adanya kegiatan sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami bagaimana cara meningkatkan kualitas produk agar lebih dipercaya oleh konsumen,” katanya.
Fitri berharap pendampingan dari pemerintah tidak berhenti pada tahap sosialisasi saja, tetapi juga berlanjut hingga proses penerbitan sertifikat halal resmi.
Program Wajib Halal Oktober sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal. Di Kabupaten Solok, program tersebut juga dijadikan momentum untuk mempercepat pemulihan ekonomi berbasis UMKM.
Pemerintah Kabupaten Solok optimistis semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal dan legalitas usaha, maka peluang produk lokal untuk bersaing di pasar regional maupun nasional akan semakin terbuka luas.
Di tengah tantangan ekonomi dan dampak bencana yang belum sepenuhnya pulih, program sertifikasi halal dinilai menjadi harapan baru bagi UMKM untuk kembali berkembang dan meningkatkan daya saing produk mereka. (cr8)
Editor : Adetio Purtama