PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Rabu, 9 September 2026 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026.
Penetapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih tanpa terkendala aktivitas pekerjaan maupun kegiatan lainnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2/3/DPMN-2026 tentang Penetapan Hari Libur pada Saat Pemungutan Suara Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026.
Warga Diminta Datang ke TPS
Pemungutan suara Pilwana Serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Solok.
Melalui kebijakan hari libur tersebut, Pemkab Solok mengajak seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai lokasi masing-masing.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga, dan unsur terkait lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilwana Serentak 2026.
“Momentum ini adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat nagari. Mari kita jadikan Pilwana sebagai pesta demokrasi yang tertib dan berkualitas,” sebut Pemkab Solok dalam imbauannya, Senin (7/9/2026).
Libur untuk Dorong Partisipasi Pemilih
Pemkab Solok menilai keterlibatan aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilih menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan nagari ke depan.
Karena itu, penetapan hari libur diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti proses pemungutan suara.
Pemerintah Kabupaten Solok mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga pelaksanaan Pilwana Serentak agar berlangsung tertib serta mendorong partisipasi warga dalam menentukan pemimpin di tingkat nagari.
Dengan dukungan seluruh pihak, Pilwana Serentak 2026 diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Solok.(*)
Editor : Hendra Efison