Banggar DPRD Kabupaten Solok Minta PAD Digenjot, Anggaran SKPD Diminta Lebih Selektif

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 12:02 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyerahkan Nota Kesepakatan Bersama kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu, Jumat (11/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyerahkan Nota Kesepakatan Bersama kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu, Jumat (11/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan lebih selektif mengalokasikan anggaran ke setiap SKPD. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRD menyepakati Ranperda APBD Perubahan 2026 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (11/9/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok Denny Eka Surya mengatakan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 telah melalui tahapan panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pembahasan berjalan dinamis, dengan berbagai masukan, pertanyaan, saran, dan kritik yang didasarkan pada data serta kondisi riil di daerah,” jelas Denny.

Hasil pembahasan mendorong sejumlah penyesuaian pada struktur APBD Perubahan 2026. Penyesuaian itu mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan, subkegiatan, maupun komponen belanja sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

Banggar meminta pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, memperkuat pengelolaan barang dan jasa, serta menyediakan perangkat teknologi untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih efektif dan efisien.

Banggar juga meminta pemerintah lebih selektif mengalokasikan anggaran kepada setiap SKPD.

Pemerintah diminta mempertimbangkan tugas pokok, fungsi, kinerja, dan potensi penerimaan masing-masing SKPD dalam menentukan alokasi anggaran.

Perhatian khusus diarahkan kepada SKPD yang memiliki peran langsung dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rekomendasi Banggar dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok kemudian menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD memberikan catatan agar seluruh saran dan rekomendasi ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Perda.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Wakil Ketua I Armen Plani dan Wakil Ketua II Mukhlis.

Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam Pendapat Akhirnya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar bersama TAPD, yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Jon Firman Pandu menegaskan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah daerah akan mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, dan sumber pembiayaan yang tersedia dalam pelaksanaannya.

Selain infrastruktur jalan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi lain, termasuk memperkuat dukungan terhadap organisasi perempuan, menyediakan sarana pengangkutan sampah, mendukung operasional BPBD, serta memperketat perjalanan dinas luar daerah sesuai aturan.

“APBD Perubahan bukan hanya dokumen angka. Ini adalah alat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, mendorong pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok,” pungkas Bupati. (*)

Editor : Hendra Efison
APBD Perubahan 2026 Banggar DPRD Solok PAD Kabupaten Solok jon firman pandu DPRD Kabupaten Solok