PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah kecamatan dan nagari dibekali pemahaman terkait keterbukaan informasi. Dengan begitu layanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara prima.
Pelaksanaan keterbukaan informasi ini salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik, termasuk untuk nagari-nagari se-Kabupaten Solok Selatan. Setiap pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran harus disampaikan secara terbuka untuk memenuhi hak akses masyarakat.
“Segala bentuk badan publik, yang sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD atau sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi ke publik. Ini merupakan amanat undang-undang,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman, Minggu (30/6) di Padang Aro.
Dia menyampaikan, seluruh nagari wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.
“Sampaikan informasi dengan baik dan benar, juga termasuk bagian dari memenuhi hak kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” paparnya.
Pembekalan keterbukaan informasi ini kepada camat dan wali nagari sudah dilakukan Dinas Kominfo Solok Selatan selama seminggu, diikuti oleh 46 nagari se-Kabupaten Solok Selatan. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga sesi, hari pertama dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Pagu untuk nagari di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Hari kedua di Kantor Camat Sangir Jujuan, untuk nagari di Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo, dan Sangir Batang Hari.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini akan semakin banyak nagari yang aktif dalam menyampaikan informasi publik melalui PPID dan adanya nagari informatif di Solok Selatan.
“Intinya mereka lebih memahami arti dari sebuah keterbukaan informasi terhadap kegiatan di nagari, di kecamatan dan lainnya. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahuinya,” pungkasnya. (tno)
Editor : Novitri Selvia