Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Benar, pada hari ini Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kami telah mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuak Gadang Timur,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Novitri Anhar, kepada media.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan 34 paket ganja kering yang telah dibungkus rapi menggunakan plastik bening, siap untuk diedarkan.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Penangkapan ini juga dilakukan secara transparan dengan dihadiri oleh perangkat nagari setempat, guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Saat ini, pelaku Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat terlarang.(*)
Editor : Hendra Efison