PADEK.JAWAPOS.COM- Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polsek Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal yang ditemukan di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Sabtu (19/7).
Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan, IPTU Sudirman, bersama 10 personel lainnya, tim berhasil menyita dan memusnahkan satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, serta karpet asbuk yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, operasi tetap berjalan sesuai prosedur.
Dugaan sementara, para pelaku telah mengetahui lebih dulu kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum penindakan dilakukan.
“Pemusnahan alat tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal,” tegas AKBP M. Faisal.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, tim juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di lokasi. Hal ini menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melanjutkan aktivitas serupa.
Baca Juga: Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk dalam Sehari
Iptu Sudirman mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak bergandengan tangan menjaga kelestarian alam dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Kapolres AKBP M. Faisal juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif. Ia berharap, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang emas ilegal bisa ditekan dan dicegah sedini mungkin.
“Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (cr1)
Editor : Novitri Selvia