Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut operasi dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat tersebut, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum menyergap pelaku sekitar pukul 19.30 WIB. S tidak dapat melarikan diri saat ditangkap di lokasi kejadian.
Berdasarkan identitas, S merupakan warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Polisi menduga pelaku terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 85 paket kecil yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 7 gram. Barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba juga disita.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku berniat mengedarkannya di wilayah Solok Selatan.
Petugas membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(CR2)
Editor : Hendra Efison