Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Solok Jemput Pelaku Pencabulan di Lembang Jaya ke Maluku Utara

Hendra Efison • Senin, 8 Mei 2023 | 20:34 WIB
Photo
Photo
PADEK.CO-- Polres Solok lakukan penjemputan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, ke Polresta Tidore Provinsi Maluku Utara pada 30 April lalu.

"Kita telah lakukan penjemputan pelaku pencabulan anak di bawah umur, penangkapan dilakukan oleh Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara," ujar Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra, Senin (8/5/2023).

Diketahui, pelaku yakni RRM, 19, warga Nagari Limaulunggo Kecamatan Lembang Jaya, melakukan pencabulan terhadap LV, 15, yang terjadi bulan Juli 2022 pukul 22.00 di sebuah rumah kosong di Jorong Bandabalai Nagari Limaulunggo. "Setelah itu korban melarikan diri," ujarnya.

Adapun, pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (frk)

foto: Satreskrim Polres Solok saat amankan pelaku pencabulan. Editor : Hendra Efison
#maluku utara #tidore #Lembang Jaya #Satreskrim Polres Solok #pelaku pencabulan