PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, melalui rapat pleno terbuka menetapkan pasangan Ramadhani Kirana Putra- Suryadi Nurdal sebagai wali kota dan wakil wali Kota Solok terpilih dalam Pilkada Kota Solok 2024, Rabu (5/2).
Penetapan ini dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni.
Kegiatan penetapan Calon Terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Kota Solok menerima Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 66/PHPU.WAKO-XXII/2025 dalam Ammar putusannya Menyatakan Permohonan Pemohon adalah gugur.
Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Terpilih Kota Solok Tahun 2024, yang menyatakan Pasangan Calon Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal, sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Solok dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
“Siapapun yang terpilih merupakan yang terbaik bagi Kota Solok, dan mari bersama-sama saling bersinergi dan berkolaborasi membangun kota Solok agar lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy (Pemohon).
Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam ketetapan itu disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur. (frk)
Editor : Novitri Selvia