Pengungkapan perkara dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kota Solok, Iptu Teguh Prilianto, SH, MH, atas perintah Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/24/B/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Irgi Dika Putra (21), pengangguran asal Surolangun, Jambi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/10/XII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPKap/06/XII/2025/Reskrim, tim bergerak ke Kota Padang setelah mendapat informasi bahwa tersangka menginap di Hotel Pangeran.
Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Bersama tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil pencurian serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, menyatakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Solok Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban mencapai Rp81.319.000.
Polres Solok Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Kota Solok. (CR8)
Editor : Hendra Efison