Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polsek Kota Solok Ungkap Pencurian di Toko Serba 35.000 dalam Kurang dari 48 Jam

Dila Kartika Sari • Kamis, 1 Januari 2026 | 12:24 WIB

Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Polres berhasil mengungkap kasus pencurian Rp81 juta di Toko Serba 35.000, tersangka ditangkap di Padang.
Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Polres berhasil mengungkap kasus pencurian Rp81 juta di Toko Serba 35.000, tersangka ditangkap di Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM—Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Polres Solok Kota mengungkap kasus pencurian di Toko Serba 35.000, Jalan Dt. Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Peristiwa pencurian terjadi Senin (29/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan perkara dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kota Solok, Iptu Teguh Prilianto, SH, MH, atas perintah Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/24/B/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Irgi Dika Putra (21), pengangguran asal Surolangun, Jambi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/10/XII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPKap/06/XII/2025/Reskrim, tim bergerak ke Kota Padang setelah mendapat informasi bahwa tersangka menginap di Hotel Pangeran.

Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Bersama tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil pencurian serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, menyatakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Solok Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban mencapai Rp81.319.000.

Polres Solok Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Kota Solok. (CR8)

Editor : Hendra Efison
#polres solok kota #pencurian Toko Serba 35000 #IRGI Dika Putra