Penegasan ini disampaikan untuk memastikan peserta mendapatkan informasi yang benar dan menghindari penggunaan layanan di luar kanal resmi.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan seluruh proses pengajuan klaim JHT telah disiapkan melalui sistem yang sesuai ketentuan dan tidak memungut biaya apa pun.
Peserta dapat mengakses layanan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang tersedia tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
BPJS Tekankan Proses Resmi dan Tanpa Biaya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, menjelaskan bahwa sistem pelayanan klaim saat ini dirancang agar peserta dapat menyelesaikan proses dengan lebih mudah.
Menurutnya, kemudahan akses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik tetap aman dan terstandar.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses klaim JHT dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya,” ujar Arief. Ia menambahkan bahwa peserta cukup mengikuti alur yang tersedia di kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh hak manfaat JHT.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan peserta dalam memanfaatkan program JHT serta pentingnya memastikan seluruh peserta memahami prosedur yang benar.
Imbauan Gunakan Kanal Resmi
BPJS Ketenagakerjaan Solok juga mengimbau peserta agar tidak menggunakan jasa pihak luar yang tidak termasuk dalam mekanisme pelayanan resmi.
Arief menekankan bahwa penggunaan kanal resmi bukan hanya memberikan kepastian keamanan data, tetapi juga menjamin proses klaim berjalan sesuai ketentuan dan tanpa biaya tambahan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim JHT dapat dilakukan secara digital maupun melalui kunjungan langsung sesuai alur yang sudah disiapkan.
"Seluruh layanan tersebut disediakan untuk memastikan peserta mendapatkan haknya dengan mudah," kata Arief.
Dengan penegasan ini, BPJS Ketenagakerjaan Solok berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memanfaatkan kanal resmi dan tidak ragu mengakses layanan yang telah disediakan.(*)
Editor : Heri Sugiarto