Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Bersaudara Pengedar Sabu Ditangkap di Solok, Polisi Amankan Barang Bukti

Dila Kartika Sari • Rabu, 1 April 2026 | 11:49 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua bersaudara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (DOKUMENTASI POLRES SOLOK KOTA)
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua bersaudara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (DOKUMENTASI POLRES SOLOK KOTA)

PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua bersaudara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Batu Laweh, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satresnarkoba, AKP Amin Nurasyid, menyebutkan kedua tersangka berinisial HZ (26) dan MF (34), yang merupakan kakak beradik. HZ diamankan di ruang tamu, sementara MF diringkus di dalam kamar rumah tersebut.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.

Baca Juga: Pengamat: Ilustrasi Mentan soal Kekuatan CPO Indonesia Bukan Perbandingan dengan Selat Hormuz

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat mengungkap sejumlah barang bukti. Dari tangan HZ, polisi menyita satu unit ponsel Android, satu kaleng rokok berisi empat paket sabu dalam plastik klip bening, serta satu pak plastik klip kosong. Selain itu, ditemukan alat hisap sabu yang dirakit dari botol minuman di dekat jendela.

Sementara dari MF, petugas mengamankan satu paket besar sabu yang disimpan di saku celana, satu ponsel Android, satu paket kecil sabu, alat hisap, korek api dengan jarum, serta plastik klip tambahan.

“Keduanya merupakan pengedar aktif. Sebelum ditangkap, mereka diduga baru saja menjual lima paket sabu,” ujar AKP Amin Nurasyid, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Wali Kota Solok Tinjau Kebakaran Tanah Garam, Pastikan Rumah Korban segera Dibangun

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Solok Kota dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#saudara #solok #pengedar sabu