PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RDP (20) dan JS (22). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di kawasan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Solok, Repaldi, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan saat kedua pelaku berada di tepi jalan. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: CFD Dharmasraya 18–19 April 2026: Bazaar UMKM, Hiburan, dan Cek Kesehatan Gratis
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan milik tersangka RDP,” ujar AKP Repaldi, Senin (13/4/2026).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan oleh kedua tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Usai diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Cuaca Sumatera Barat Hari Ini, Mayoritas Kota Diguyur Hujan Ringan
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (cr8)
Editor : Adetio Purtama