Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kemenhaj Solok Ingatkan Jemaah Haji Soal Aturan Koper dan Barang Bawaan Jelang Keberangkatan

Dila Kartika Sari • Senin, 27 April 2026 | 09:54 WIB
(DOKUMENTASI KEMENHAJ SOLOK)
(DOKUMENTASI KEMENHAJ SOLOK)

PADEK.JAWAPOS.COM--Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Solok, Sesmadewita, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap aturan barang bawaan menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan koper jemaah di Komplek Islamic Center Kabupaten Solok, Koto Baru, Minggu (26/4/2026).

Menurut Sesmadewita, ketentuan mengenai barang yang diperbolehkan masuk ke koper utama, koper kabin, dan tas paspor harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh calon jemaah maupun keluarga mereka guna menghindari hambatan saat pemeriksaan di bandara.

“Walaupun aturan ini telah berulang kali disosialisasikan dalam setiap manasik haji, persoalan barang bawaan masih sering menjadi kendala saat inspeksi di bandara. Aturan ini merupakan standar penerbangan internasional, bukan ketentuan yang dibuat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),” ujar Sesmadewita.

Baca Juga: Studi Lapangan Keminangkabauan 2026, 92 Siswa SD Semen Padang Eksplorasi Motif Budaya Minang

Ia menjelaskan, pihak Kemenhaj Kabupaten Solok terus mengingatkan jemaah secara langsung dalam setiap sesi manasik, termasuk kepada anggota keluarga yang hadir saat pengambilan koper atau pengurusan administrasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan jemaah.

“Tiap tahun, petugas bandara masih menemukan barang-barang terlarang dalam pemeriksaan, meskipun bukan berasal dari jemaah Solok. Karena itu, kami terus mengulang pengingat ini agar jemaah kita tidak mengalami hambatan,” tambahnya.

Selain melalui kegiatan tatap muka, sosialisasi juga diperluas melalui media sosial resmi agar informasi lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama keluarga jemaah.

Baca Juga: SMPN 30 Padang Masuk 10 Besar Lomba Lab IPA 2026, Bukti Inovasi Sains “Lah Bisa”

Dalam proses distribusi perlengkapan, setiap jemaah menerima dua koper dan satu tas paspor yang disediakan oleh maskapai Garuda Indonesia melalui Kantor Kemenhaj setempat.

Koper utama diperuntukkan bagi perlengkapan utama ibadah haji dengan batas maksimal berat 32 kilogram. Jemaah diimbau memastikan seluruh isi koper sesuai dengan daftar barang yang diperbolehkan.

Sementara koper kabin digunakan untuk membawa pakaian serta kebutuhan harian selama berada di asrama haji dan perjalanan menuju Arab Saudi. Koper kabin juga memiliki aturan ketat terkait jenis barang yang boleh dibawa, terutama larangan membawa benda berbahaya atau melanggar regulasi penerbangan.

Baca Juga: Genpitas SMPN 29 Padang, Gerakan Guru Peduli Disabilitas Tanpa Label Inklusi

Adapun tas paspor berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas perjalanan lain yang wajib selalu berada dalam pengawasan jemaah selama menjalani seluruh rangkaian ibadah.

Sesmadewita berharap seluruh jemaah Kabupaten Solok dapat lebih disiplin dalam mempersiapkan barang bawaan agar proses keberangkatan berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun pemeriksaan keamanan.

“Pemahaman yang baik terkait aturan barang bawaan akan sangat membantu kelancaran perjalanan ibadah haji. Kami ingin seluruh jemaah berangkat dengan aman, nyaman, dan tanpa kendala,” tutupnya.

Baca Juga: FLS3N Lubuk Begalung 2026 Meriah, SDN 02 Pampangan Borong 3 Juara

Dengan pengawasan dan sosialisasi yang terus diperkuat, Kemenhaj Kabupaten Solok berupaya memastikan jemaah haji daerah tersebut dapat menjalani proses keberangkatan secara tertib sesuai standar internasional. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#Kemenhaj Kabupaten Solok #jemaah haji #barang bawaan #koper