"Sumbar adalah provinsi pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana program Wakaf Uang, dan Bank Nagari juga ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga keuangan untuk pengelolaan wakaf," ujar Gubernur Sumatera Barat saat membuka Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah, dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (23/10/2021).
Ditegaskan oleh Mahyeldi bahwa sistem ekonomi syariah melarang riba dan menggantinya dengan bagi hasil. "Oleh sebab itu, kebutuhan akan adanya koperasi yang berlandaskan syariah di Sumatera Barat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Koperasi Dinas Koperasi UKM Sumbar Dina Febrianti menyampaikan, pengelolaan koperasi syariah berpedoman kepada Alqur'an dan Hadis, telah mulai di Sumbar sejak 2004, setelah ada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Koperasi yang sudah menerapkan prinsip syariah sampai kondisi Desember 2020 sebanyak 235 koperasi dan yang akan berkonversi sebanyak 90 koperasi. Jumlah DPS yang sudah memiliki sertifikasi dari DSN MUI sebanyak 56 orang.
Selanjutnya acara Pemprov Sumbar melalui Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sumbar memberikan bantuan Komputer, Printer dan UPS kepada lima daerah yang memiliki koperasi syariah, seperti Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Kota Solok, Bukittinggi dan Padangpanjang. "Bantuan ini harus bisa meningkatkan kapasitas usaha koperasi syariah dan meningkatkan transformasi digital koperasi," ujarnya.(*) Editor : Hendra Efison